spjnews.net|MAKASSAR- Tujuan kedatangan Adrian ke Ombusman terkait dengan pelaporan yang dilakukan oleh ketua aliansi pada tanggal 6 November 2018 karena adanya mall administrasi dengan pembongkaran yang dilakukan oleh PD Pasar pada tanggal 28 November 2018.”Terang Adrian.
”Tadi kita sempat datang cuman sayangnya pihak yang mempunyai wewenang dalam hal ini lagi tidak di tempat tapi kita komunikasi via telepon ada berapa poin yang sudah kita dapatkan informasi prosesnya sekarang dalam tahap pemeriksaan,” tutur Adrian.
“Lebih lanjut Adrian bahwa Ombudsman ini mempunyai wewenang untuk memeriksa adanya tindakan operasi berdasarkan keterangan dari Pak Wiwin yang berwenang dalam penyidikan perkara ini dan sudah dilakukan pemanggilan terhadap direktur PD Pasar dan sudah dilakukan penelitian di BPN.
“Selanjutnya, tanah yang akan di eksekusi tersebut adalah tanah sertifikat HGB bukan tanah punya pemerintah dan HGB itu masih berlaku hingga 2023, Jadi kalau begitu. secara tidak langsung bahwa PD Pasar keliru melakukan pembongkaran Karena disana Masih jelas ada hak kepemilikan keperdataan dari pedagang, jadi tidak bisa semena-mena seperti itu.” Pungkasnya.
Yusuf sebagai pengurus aliansi berharap bisa mendapat keadilan agar pedagang tidak di takut – takuti dan lapak masih banyak yang kosong karena kebanyakan teman-teman yang ada di lapak itu ketakutan untuk menempati lahan tersebut karena mereka terus di intimidasi akan dibongkar,” terangnya.[jery/spjnews]