spjnews.net|TAKALAR- Konsumen menggunakan jerigen tanpa antri ingin membeli BBM jenis Premium di SBPU Desa Mangadu. Akibatnya pengemudi kendaraan roda empat dan dua dibelakangkan dan menimbulkan kekecewaan mendalam melihat sikap tenaga kerja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.92201 yang berdiri di Desa Mangadu,Kecamatan Mangara bombang, Kabupaten Takalar, pasalnya petugas mengisi BBM jenis Premium lebih mengutamakan pembeli yang menggunakan jerigen daripada pengendara mobil. Hal ini jelas menimbulkan kekecewaan, Konon katanya, pembeli gunakan jerigen tidak melengkapi dokumennya dari Lurah Setempat.
Anehnya, pihak SPBU tersebut melayaninya lebih baik lagi daripada konsumen berasal dari pengendara sepeda motor.Ungkap Dg. Sukku warga Mangadu. Sabtu (09/03/2019) di SPBU Tepo. Dia berharap pihak berkompeten dalam hal ini Pertamina lebih meningkatkan pengawasannya dan memberikan sanksi tegas terhadap SPBU yang melanggar ketentuan. .
Dg. Sukku mengeluhkan dengan pengisian BBM Premium oleh SPBU ke konsumen gunakan jerigen jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan bersama.
“Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi.
“Dengan melayani pembelian dengan jerigen, jelas Dg. Sukku, maka SPBU telah melanggar aturan dan juga tidak safety, apalagi jerigen terbuat dari plastik. Bensin dapat terbakar karena panas. Baik itu panas knalpot, udara, dan api. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna. “SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
” Tapi anehnya Pertamina terkesan tutup mata dan terindikasi melakukan pembiaran,yang penting minyaknya laku terjual ke masyarakat yang membutuhkannya.” [jery/spjnews]