spjnews.net|GOWA- Tim Polres Gowa bergerak cepat menindaklanjuti perintah Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK. MSi saat serah terima jabatan Kasat Reskrim dan beberapa Kapolsek pada akhir Februari lalu, untuk menjadikan tahun 2019 sebagai tahun penegakan hukum tindak pidana korupsi di Kabupaten Gowa.
Sebanyak 32 desa yang ada di wilayah Kabupaten Gowa pun kini telah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Tim Polres Gowa, terkait adanya dugaan penyalahgunaan dalam penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat.
Bahkan fungsi Intelijen yang berada di tingkat Polres hingga Polsek pun aktif melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di 32 desa yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Gowa tersebut.
“Kami bekerja proporsional dan saling mendukung, Tim Reskrim fokus ke tipikor di Kota Idaman dan proyek-proyek dari APBD Kab.Gowa, sedang Tim Intelijen fokus ke dana desa dan alokasi dana desa,” kata Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga saat dikonfirmasi, Kamis (07/03) sore.
Dalam melakukan penyelidikan, tim Polres Gowa diketahui berkoordinasi dengan para kepala desa dan masyarakat setempat untuk bersama-sama melakukan pengecekan antara dokumen penyerapan anggaran dengan kondisi fisik sebenarnya. Pelibatan masyarakat ini penting, untuk mendorong mereka peduli dan ikut serta aktif mengawasi penggunaan dana desa dan alokasi dana desa tersebut. “Jangan sampai di atas kertas dana desa sudah terserap, tapi fisiknya belum sempurna bahkan tidak dikerjakan,” tambah Akbp Shinto Silitonga.
Para kepala desa juga diminta untuk kooperatif dengan para penyelidik, tidak menghambat permintaan data dengan alasan harus meminta ijin dari pimpinan di Pemkab Gowa. Data tersebut tergolong informasi publik, sehingga dapat dikonsumsi oleh publik. “Jika tidak menyalahgunakan dana desa, jangan pernah takut memberikan data yang diminta oleh penyelidik,” terang Kasatintel Polres Gowa Iptu Wily Yulistyo.
Polres Gowa mengajak seluruh masyarakat desa untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa dan alokasi dana desa tersebut. Dana tersebut bukan milik kepala desa, melainkan milik masyarakat yang harusnya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa. “Jika menemukan informasi tentang penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa, tolong sampaikan ke Posko Satgas Dana Desa di Kantor Satintel Polres Gowa atau kirim sms dan wa ke nomor 0821 9584 7760. Pasti kami tindaklanjuti, karena penyalahgunaan dana tersebut adalah tindak pidana korupsi,” tutup Iptu Wily Yulistyo.[jery/spjnews]