spjnews.net|JATIM- Sesuai Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Tentang keterbukaan informasi publik, kepala desa harus transparan dan terbuka dalam pelaksanaan dana desa yang di sampaikan secara lisan atau tertulis, yang lebih penting memfungsikan tim kerja salah satunya TPK dalam rialisasi proyek dana desa sesuai tupoksinya .
Dari penelusuran awak media spjnews.net di lapangan Desa ngranget, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun ada indikasi dugaan monopoli atau permainan proyek dana desa yang di lakukan oleh Kepala Desa Ngranget.
Karena dari pihak TPK dan perangkat tidak tahu soal anggaran dana desa “semua anggaran proyek dana desa di handle cover oleh kepala desa “pungkasnya.
Awak media spjnews.net mendatangi kediaman Kades Ngranget Sigit Suyono, dengan nada angkuh serta merasa kuasa “memang saya yang pegang anggaran proyek dana desa karena semua perangkat tidak bisa kerja, kalau perangkat yang mengerjakan kapan selesainya nanti malak jadinya gak karuan makanya semua saya handle” tegasnya.
Kami LSM GMBI sosial control menghimbau kepada pihak terkait di antaranya pihak Kecamatan, pihak kejaksaan, pihak inspektorat untuk mengevaluasi serta mengaudit kinerja serta hasil kerja kepala desa Ngranget di dalam pelaksanaan proyek dana desa karena ada indikasi serta dugaan monopoli proyek dana desa, Kepala Desa Ngranget Sigit Suyono di duga mencari keuntungan pribadi memperkaya diri sendiri dari proyek dana desa dalam pengadaan bahan material Kades Ngranget membeli di bawah harga RAB salah satunya material berupa pasir pasang seharga Rp. 800 per RIT yang berisi 4 m3, sedangkan menurut satuan RAB per M3 kurang lebih Rp 367,950 jadi kalau vx rit 4×367,950=1,471,800 selisihRp 671,800 per RIT jadi secara tidak langsung Kades Ngranget di duga melakukan penyimpangan dana desa,
Kepada Camat Dagangan yang mempunyai peran penting perihal pemantau dan pembinaan dalam hal pengelolan dana desa, serta merekomendasikan pencairan dana desa harus menyikapi dan menindak lanjuti adanya dugaan penyimpangan dana desa yang di lakukan kepala desa ngranget (TIM)









