E. Sumarno Geram, Disdik Langgar Perda 11 Tahun 2011

- Wartawan

Rabu, 6 Maret 2019 - 03:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

spjnews.net|GARUT- Dewan Pendidikan Kabupaten Garut geram atas sejumlah permasalahan yang terjadi dilingkup Dinas Pendidikan Garut. Kekecewaan tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Drs H E Sumarno, melalui surat yang disampaikannya yang berisikan poin-poin pembahasan permasalahan, sebagai bahan masukan untuk menentukan arah kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Termaktub dalam surat tersebut, E. Sumarno mengkritisi sejumlah kasus yang pernah menyeret pejabat Dinas Pendidikan Garut ke meja hijau. Dikatakannya, seyogyanya permasalahan tersebut menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Garut dalam mengendalikan, mengawasi, menilai, dan menindak perilaku aparatur yang menyimpang dari aturan yang berlaku.

“Bagaimanapun jua, hal itu sungguh merusak kewibawaan pemerintah dan merugikan masyarakat Garut,” kata E Sumarno saat dijumpai di kediamannya, Selasa (5/3/2019).

Sumarno juga mengkritisi pola rekrutmen pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Garut yang kurang selektif. Disarankannya, dalam rekrutmen ke depan, harus lebih selektif, terukur, teruji, memiliki kompetensi mumpuni, dan memiliki moralitas tinggi, tandasnya.

Dalam proses rekrutmen, promosi, rotasi mutasi kepala sekolah, kata Sumarno, berdasarkan Perda 11 tahun 2011, Dinas Pendidikan wajib melibatkan Dewan Pendidikan dan para pengawas pembina secara utuh, karena merekalah yang dinilai paling mengetahui sosok presonal guru atau kepala sekolah di wilayah binaan masing-masing dsan bertanggungjawab penuh atas serangkaian penilain kompetensi guru atau kinerja kepala sekolah (PKKS), yang hasilnya dijadikan bahan pertimbangan Kepala Dinas Pendidikan untuk menyusun draf pemetaan dan penempatan posisi promosi, rotasi atau mutasi kepala sekolah.

” Ini sama sekali tidak ada kepentingan pribadi. Tapi, kami menilai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut telah melanggar Perda 11 tahun 2011 dengan tidak melibatkan kami dalam promosi dan mutasi Kepala Sekolah yang dilantik pada Senin (4/3/2019) kemarin. Jelas ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap Perda 11 tahun 2011,” katanya.

Sumarno menambahkan, berdasarkan sejumlah informasi yang diterima dari berbagai sumber yang dapat dipercaya, sekaligus pengakuan langsung dari Plt. Kepala SMPN 3 Tarogong Kidul Sunaryo, S.Pd.,M.Pd, terkait kasus penyalahgunaan wewenang menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi terkait rotasi kepala sekolah dengan pihak Dinas Pendidikan.

“Kasus tersebut benar-benar memalukan. Menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Garut. Kami usulkan agar oknum tersebut diberi sanksi tegas berupa pemecatan, atau dikembalikan jadi guru karena perbuatannya tidak patut dan layak menjadi kepala sekolah,” ucap Sumarno.

Tidak ketinggalan Sumarno mengkritisi sertifikat prestasi yang dijadikan syarat untuk menghindari periodesasi sehingga mendapat perpanjangan masa jabatan kepala sekolah. Menurutnya, jangan ada lagi aturan yang menyatakan sertifikat prestasi kinerja yang dijadikan penyelamat kepala sekolah untuk menghindari periodesasi, dan semakin terjamin karena merapat kepada ketua MKKS dan Dinas Pendidikan.

“Jangan ada lagi lah aturan macam begitu. Bagaimana dengan kepala sekolah yang berkompeten tapi tidak memiliki sertifikat prestasi, dan tidak merapat ke Ketua MKKS dan Dinas Pendidikan?,” ucap Sumarno. (Az’veN)

Berita Terkait

Festival Langen Beksan Tulungagung: Janji yang Menari di Atas Proposal
Dewan Pendidikan Jombang dan Kemenag Jalin Sinergi Wujudkan Gerakan Peduli Anak Sekolah (GERPAS)
Dewan Pendidikan Dan Dinas Sosial Jombang Gagas Gerakan Peduli Anak Sekolah (GERPAS): Sinergi Untuk Sekolah Ramah Anak
UNWAHA Jombang Buka PMB 2026–2027: Siapkan Generasi Sarjana Religius dan Berdaya Saing Global
Kemenag Jombang dan Dewan Pendidikan Jalin Sinergi Majukan Madrasah: Dorong Dukungan APBD dan Digitalisasi Pendidikan
Rizkiya Siswi SMP 4 Tarogong Kidul Raih Medali Emas dan Perak di Even Peparpenas Jakarta
Proyek Tanpa Nurani: Rp 833 Juta di SMAN 1 Kalidawir dan Luka Kecil Demokrasi Kita
Mensos Gus Ipul Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 8 Jombang, Tegaskan Komitmen Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan Berkualitas

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 10:36

Trabas Kamtibmas Polres Nganjuk Bersama Komunitas Trail, Dilanjutkan Silaturahmi dan Bansos di Balai Desa Gemenggeng

Kamis, 13 November 2025 - 09:17

Judul “Masyarakat Minta Polres Sumenep Ungkap Aktor di Balik Peredaran Solar Ilegal”

Selasa, 11 November 2025 - 15:04

Brumbun Bersholawat, Muslimat NU Wungu Gelar Pengajian Rutin Penuh Kekhidmatan

Selasa, 11 November 2025 - 01:49

Dewan Pendidikan Jombang dan Kemenag Jalin Sinergi Wujudkan Gerakan Peduli Anak Sekolah (GERPAS)

Selasa, 11 November 2025 - 00:59

Dewan Pendidikan Dan Dinas Sosial Jombang Gagas Gerakan Peduli Anak Sekolah (GERPAS): Sinergi Untuk Sekolah Ramah Anak

Selasa, 11 November 2025 - 00:44

Squad Nusantara Jatim Launching Law Firm Dan Media Online: Sinergi Dan Transparansi Publik

Senin, 10 November 2025 - 18:36

UNWAHA Jombang Buka PMB 2026–2027: Siapkan Generasi Sarjana Religius dan Berdaya Saing Global

Senin, 10 November 2025 - 17:43

Kemenag Jombang dan Dewan Pendidikan Jalin Sinergi Majukan Madrasah: Dorong Dukungan APBD dan Digitalisasi Pendidikan

Berita Terbaru