Sudah Bau Tanah Tapi Masih Saja Melakukan Hal Yang Senonoh

- Wartawan

Rabu, 27 Februari 2019 - 05:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

spjnews.net|GOWA- Lel.MR yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini, diamankan pasca menyerahkan diri pada Senin (25/02) malam melalui pihak keluarganya ke Polsek Pallangga karena telah berbuat tidak senonoh terhadap dua perempuan, yakni Per.VW (14th) dan Per.AA (18th) yang juga merupakan warga Dusun Paku Desa Julubori Kec. Pallangga Kab. Gowa.

Hasil ungkap itu pun dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan didampingi Kanit PPA Aiptu Hasmawati saat menggelar press conference, Rabu (27/02) siang.

“Polres Gowa melalui Unit PPA kini menetapkan Lel.MR (64th) sebagai tersangka atas perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya terhadap dua perempuan, dimana salah satu diantaranya masih anak dibawah umur,” terang Kasubbag Humas.

Adapun kronologis kejadian berawal pada Minggu (24/02) siang, saat pelaku mendatangi rumah korban untuk mengundang ibu korban hadir dalam acara syukuran di rumahnya. Namun karena ibu korban tak di rumah, niat jahat pun timbul dibenak pelaku, sehingga ia langsung menghampiri korban Per.AA, lalu memegang dan mencium pipi korban yang saat itu duduk di depan TV.

Korban yang merasa keberatan dan marah pun menyuruh pelaku keluar, namun pelaku marah dan mengucapkan kata genit ke korban, bahkan kembali melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memeluk, mencium pipi, bahkan menyentuh payudara serta meraba kemaluan korban.

Sementara itu, korban Per.VW yang merupakan adik Per.AA diketahui telah lebih dulu menerima perlakuan tidak senonoh dari pelaku Lel. MR, dimana pelaku dan korban masih berhubungan keluarga.

“Jadi, korban Per.VW sudah lebih dulu menerima perlakuan cabul dari pelaku Lel.MR sebanyak dua kali. Pertama, di teras rumah korban dengan mencium pipi serta memeluk dan memegang paha korban. Kedua, saat korban membuang sampah dan bertemu pelaku yang langsung memeluk, mencium pipi, dan memegang payudara korban,” jelas Kasubbag Humas.

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan sebagai barang bukti, diantaranya 2 lembar baju korban milik VW, 2 lembar rok warna coklat dan biru milik VW, 1 lembar baju warna putih milik AA, 1 lembar rok coklat milik AA dan 1 lembar jilbab coklat milik AA.

“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 jp Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas Akp M Tambunan. (jhery smile/spjnews)

Berita Terkait

GMBI Wilter Jatim Lakukan Investigasi Terhadap Maraknya Pertambangan Ilegal di Jawa Timur
Aksi FPII di Dewan Pers dan Ķementerian Komdigti, : ‘Bubarkan Dewan Pers’ !!!”
Pasangan GaBah Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU Tulungagung
Selesaikan Penataan Tenaga Non ASN, Pj. Bupati Takalar Hadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI
Dukung Swasembada Pangan, Pj. Bupati Takalar Bersama Forkopimda melakukan Penanaman Jagung Serentak
Perdana Pimpin Apel di Tahun 2025, ini Beberapa Penyampaian Pj. Bupati Takalar
Hadir dalam Dialog Kebangsaan dan Konstitusi, Pj. Bupati : Desa-desa di Takalar jadikan Galesong sebagai contoh dalam Bernegara dan Berkabupaten
Peduli Masyarakat Miskin Ekstrem, Pj. Bupati Takalar Serahkan Bantuan Sembako

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:49

Program Pisew Rabat Beton Senilai Rp.500 Juta Di Desa Sumberagung dan Desa Tanen Dikeluhkan Warga Diduga tidak Sesuai Spesifikasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 07:29

GMBI Jatim Audensi Dengan Disdik Prov. Jawa Timur

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:29

GMBI Wilter Jatim Lakukan Investigasi Terhadap Maraknya Pertambangan Ilegal di Jawa Timur

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:26

Aksi FPII di Dewan Pers dan Ķementerian Komdigti, : ‘Bubarkan Dewan Pers’ !!!”

Sabtu, 1 Februari 2025 - 01:58

Chocodot Edukasi Otak Anak Sehat, Terawat Untuk Masa Depan Hebat

Senin, 27 Januari 2025 - 04:27

*GMBI Nganjuk, Hadiri Undangan GMBI WilTer Jatim*

Sabtu, 25 Januari 2025 - 05:34

Diduga Microsleep Lepas Subuh, Pickup Hajar Rumah Warga

Sabtu, 25 Januari 2025 - 05:27

GMBI peduli, Kirim Do’a Almarhum H. Abdul Talib Dewan pakar GMBI

Berita Terbaru

JAWA TIMUR

GMBI Jatim Audensi Dengan Disdik Prov. Jawa Timur

Selasa, 11 Feb 2025 - 07:29