spjnews.net|MADIUN- Dalam pelaksanaan dana desa kepala desa di bantu Tim kerja yang terdiri :TIM TPK ,PTPKD,Pengadaan barang dan jasa ,Bendahara dan kepala desa ,semua bekerja sesuai topoksinya serta sesuai peraturan yang ada ,kepala di desa tidak boleh menkaper semua anggaran terutama anggaran fisik supaya tidak ada oknum kepala desa bermain atau mencari keuntungan pribadi dari proyek dana desa.
Tapi lain yang di lakukan oleh kepala desa NGRANGET ,Kecamatan Dagangan ,Kabupaten Madiun semua tim kerja pelaksanaan dana desa hanya di jadikan boneka olek Pak kades ( Sigit Suyono)Dari hasil tim investigasi media SPJ di lapangan dan hasil konfirmasi pihak TPK (Pak yateni) saya sebagai TPK tidak pernah mengerti anggaran dan tidak pernah tahu Rab saya cuma mengawasi pembangunan dan membayar ongkos kerja semua material sudah di belanjakan oleh PTPKD kalau lebih jelasnya pean tanya Pak kades “ucapnya.
Awak media mendatangi kediaman bendahara desa ” sebagai bendahara saya hanya melaksanakan perintah kepala kepala desa jadi semua anggaran proyek dana desa saya serahkan kepada kepala desa dan saya melakukan pembelajaan kebutuhan pembangunan itu juga perintah kepala desa,sebenarnya saya tahu kalau semua itu menurut persedur serta peraturan pelaksanaan dana desa itu salah apa boleh buat itu sudah menjadi keinginan kepala desa”,jawab bendahara Sarno
Awak media juga mendatangi kediaman kepala desa Sigit Suyono untuk klarifikasi dengan nada angkuh Pak kades menjawab” memang benar saya yang membawa uangnya wong semua TPK gak bisa kerja kalau gak saya yang melakukan gak bakal selesai pembangunan ,mau sampean datang ke sini apa,apa untuk mencari kesalahan desa “ujarnya
Kami sebagai LSM GMBI berharap kepada pihak pihak terkait untuk mengevaluasi serta memberikan sangsi dan teguran yang keras kepada kepala desa Ngranget yang mana di pelaksanaan dana desa terutama anggaran proyek dana desa ada dugaan kepala desa mencari keuntungan pribadi untuk memperkaya diri sendiri,di pembangunan proyek dana desa di duga mengunakan bahan material dengan harga di bawah harga standar daerah atau tidak sesuai harga di RAB,salah satunya material berupa pasir dengan kwalitas buruk dan material semen dengan harga di bawah harga di RAB,kami berharap kepada pihak penegak hukum untuk bertindak tegas untuk menyelamatkan uang rakyat supaya harga serta martabat penegak hukum tidak jatuh di mata rakyat.[hasan/spjnews]