spjnews.net|MADURA- Hasil dari klarifikasi investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Sumenep ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep pada hari Senin, 25-02-2019 yang ditemui oleh Kabid DPMPTSP Saudara Kukuh mengatakan “bahwa sampai saat ini pembangunan Pasar Bangkal belum mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), akan tetapi kepala Desa Pangarangan sudah pernah mengambil Blangko pengajuan IMB,” kata Kukuh sebagai Kabid DPMPTSP.
Ketua LSM GMBI Distrik Sumenep, Kholid PURIYANTO geram dikarenakan saat saya klarifikasi ke pihak PT. yang mengatasnamakan pihak Investor untuk membangun Pasar Bangkal yang ditemui oleh Didik mengatakan “semua Ijin sudah selesai semua, akan tetapi kenyataannya sampai saat ini ternyata belum mempunyai IMB, kalau seperti ini bagaimana dengan para pedagang yang di relokasi kalau pembangunan tersebut tidak dibangun padahal pembongkaran sudah kata kholid,” menuturkan.[kholid/spjnews]