spjnews.|MAKASSAR – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, temukan Fakta Baru dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Hibah KPU Makassar 2018.
Fakta baru tersebut yakni, pihak penyidik Polda Sulsel temukan Percetakan surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2018 kemarin dari PT. Temprina Media Grafika belum mendapat bayaran dari hasil percetakan suara tersebut.
“Kemarin tim dari Tipikor Polda Sulsel yang dipimpim oleh Kasat Tipikor Polda Sulsel Yudha, mendatangi tempat percetakan surat suara Pilwalkot kemarin dan dari situ kita menemukan Pihak PT. Temprina Media Grafika belum dibayar dari KPU dari hasil percetakan surat suara ktu, ” Kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, Sabtu (23/2/2019).
Terkait total anggaran yang belum dibayarkan oleh pihak KPU Makassar kepada Pihak Percetakan Suara, dirinya masih enggan membeberkan hal tersebut, namun dirinya menegaskan temuan tersebut menjadi alat tetapkan tersangka.
“Nominalnya kami belum tau, yang jelas ini jadi bahan bukti kami untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di kubuh KPU Makassar, ” tuturnya.
Dirinya menyebutkan dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi utamanya sekretaris KPU Kota Makassar.
“Dalam waktu dekat ini kita akan periksa lagi saksi, setelah itu baru kita tetapkan tersangka dalam kasus ini,” tutupnya.(DR) (M.b.p ).spjnews