spjnews.net-MAKASSAR- Ibu Rabasia (56) tahun Ibu Rumah Tangga (IRT) warga jl. tinumbu lr.149 Di Duga sebagai penadah oleh tim penyidik Kapolsek Ujung Tanah Ju’mat (22/02/2019) pukul 20.20. Wita
Abd. Muis keluarga ibu Rabasia selaku bendahara LSM GMBI Wilter Sulsel di tunjuk sebagai kuasa pengurus atau biro hukum LBH GMBI Makassar mengawal Rabasia saat tim penyidik
mengambil keterangannya, akan tetapi Abd. Muis selaku penerima kuasa di usir keluar oleh tim penyidik,”kamu siapa? Hanya LBH yang bisa menjadi kuasa pendamping silahkan tunggu di luar,” terang Abd Muis kepada ketua Distrik Makassar.
Tim penyidik Bripka Risman mengatakan bahwa keterangan sudah selesai di konfirmasi akan tetapi kita tunggu keputusan dari Kanit 1 Baharuddin mau di lanjut secara hukum atau secara kekeluargaan karena dia yang punya wewenang,” tuturnya.
Saat awak media konfirmasi via WhatsApp Panit 1 Baharuddin mengatakan, “Kalo masalah kasusnya tante raba dinda tergantung kita yee”
“Maksudnya tergantung kitaji dan keluargata kalo mauki proses secara hukum bisa juga dek kalo mauki secara kekeluargaan bisa asal kitaji,” terang Baharuddin Panit 1 Kapolsek Ujung Tanah.
Sebelum berita ini turun panit 1 Polsek ujung Tanah Baharuddin mengatakan pemeriksaan akan berlanjut pada hari senin.(jufri/spjnews]