ADD Tahun 2018 Desa Tappilina Rp. 700 Juta, LSM GMBI investigasi Langsung

- Wartawan

Rabu, 20 Februari 2019 - 09:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

spjnews.net|MAMUJU – Kunjungan LSM GMBI Wilter Sulel beserta Ketua Distrik GMBI Makassar Ir. Walinono dan jajarannya ke Mamuju Tengah Juga Sempat melakukan investigasi terhadap Kepala Desa Tappilina di Topoyo, (19/02/2019).

Hal ini di Maksudkan untuk melihat sejauhmana manfaat dana desa dalam meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.

Kepala Desa Tappilina Sultan. S, mengatakan kepada awak media bahwa dirinya sudah menjabat selama satu periode,  selama masa jabatan saya sudah membangun infrastruktur pemberdayaan Jalan Tani jembatan, dan Dekker.

Selanjutnya, Jalan tani menggunakan anggaran dana desa apabila panjang jalan tani 1 kilo meter maka menggunakan dana desa sebanyak Rp.70 juta. Dan Dekker menggunakan anggaran dana Desa Rp.15 juta.”Pungkasnya.

Lebih lanjut Sultan mengatakan bahwa anggaran dana desa Tahun 2018 Rp.700 juta dan Anggaran tahun 2017 Rp. 600 juta lebih ungkap Sultan.

Badan usaha milik desa (Bumdes) Sudah berjalan selama 2 tahun yang di ketuai anaknya sendiri Dwi Reskiyah dimana semua inventaris tidak layak pakai dan barang jualannya hanya sekedar pajangan semata dan sudah kadaluarsa.

Hal tersebut di lihat langsung oleh tim investigasi yang mendatangi Bumdes tersebut.

Tim investigasi mengatakan bahwa ketua Bumdes Desa Tappilina adalah putri Kades sendiri dan ini suatu tindakan yang akan di Duga KKN dan akan berpengaruh terhadap kinerja Bumdes karena pengendalian terhadap Bumdes tersebut tidak bisa dilakukan secara profesional Karena itu adalah anak kandungnya sendiri.”Tutur Kadiv Investigasi Ahmad Said.

Saat tim investigasi ingin melihat langsung terkait RAB Kades Sultan enggan untuk memperlihatkan dan harus meminta ijin dulu ke inpekstorat apabila sudah ada ijin maka saya akan memperlihatkan.”Terang Kades Tappilina.

Kadiv investigasi mengatakan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah UU yang memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas Informasi Publik, baik secara aktif (tanpa didahului permohonan) maupun secara pasif (dengan permohonan oleh Pemohon).”Tegasnya. [jufri/spjnews]

Berita Terkait

Polres Madiun Bubarkan dan Amankan Puluhan Remaja Diduga Akan Melakukan Perang Sarung
Hadiri Milad Pertama Lembaga Pusaka dan Sejarah Lipang Bajeng, Sekda Harap Semangat para Pejuang menjadi Semangat Motivasi untuk Generasi Muda
Asep Rahmat: 5 hari berada di kota Medan Begitu Cepat Atas keindahannya Danau Toba
Pengusaha Fauzan Asal Medan  Limbah Kulit Disulap Jadi Nilai Jual yang Pantastis Bisa Membangun Masjid dari Kerja kerasnya
Hari Pers Nasional 2025: Sejarah, Tema, dan Makna Logonya
VIRAL! THR dan Gaji ke-13 PNS 2025 Tidak Cair 100 Persen? Kebijakan Pencairan Bonus ASN segera Diumumkan
GMBI Wilter Jatim Lakukan Investigasi Terhadap Maraknya Pertambangan Ilegal di Jawa Timur
Aksi FPII di Dewan Pers dan Ķementerian Komdigti, : ‘Bubarkan Dewan Pers’ !!!”

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:17

Tanah Redis TNI Didirikan Balai Kemasyarakatan Oleh Pemdes Rejosari, Berujung di Polres Tulungagung

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:26

GMBI Nganjuk minta APH Dan Dinas Terkait Tindak Tegas Atas Dugaan Pelanggaran Izin PT. New Hope Farm Indonesia

Rabu, 12 Maret 2025 - 07:04

Kasi Pemerintahan Pemdes Picisan, Kecamatan Sendang, Tulungagung Diduga Memberikan Keterangan Palsu

Senin, 10 Maret 2025 - 10:10

Wabup Tulungagung Melakukan Monitoring Perbaikan Infrastruktur Jalan di Desa Cuiri – Karangrejo

Sabtu, 8 Maret 2025 - 09:10

Prosesi Sakral, Bupati Tulungagung Boyongan Ke- Pendopo Kongas Arum Kesumaning Bongso

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:12

Mapolsek Benjeng dan LSM GMBI Distrik Gresik Bagi Takjil Gratis Bagi Pengguna Jalan

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:18

Viral! Pemerintah Instruksikan Efisiensi Anggaran, SMKN 2 Boyolangu diduga Malah Menarik Iuran Rp. 500.000,-

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:58

Safari Ramadhan di Masjid Nurul Huda Kecamatan Mappakasunggu, Bupati Takalar serahkan Beberapa Bantuan

Berita Terbaru