spjnews.net|MAMUJU – Kunjungan LSM GMBI Wilter Sulel beserta Ketua Distrik GMBI Makassar Ir. Walinono dan jajarannya ke Mamuju Tengah Juga Sempat melakukan investigasi terhadap Kepala Desa Tappilina di Topoyo, (19/02/2019).
Hal ini di Maksudkan untuk melihat sejauhmana manfaat dana desa dalam meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.
Kepala Desa Tappilina Sultan. S, mengatakan kepada awak media bahwa dirinya sudah menjabat selama satu periode, selama masa jabatan saya sudah membangun infrastruktur pemberdayaan Jalan Tani jembatan, dan Dekker.
Selanjutnya, Jalan tani menggunakan anggaran dana desa apabila panjang jalan tani 1 kilo meter maka menggunakan dana desa sebanyak Rp.70 juta. Dan Dekker menggunakan anggaran dana Desa Rp.15 juta.”Pungkasnya.
Lebih lanjut Sultan mengatakan bahwa anggaran dana desa Tahun 2018 Rp.700 juta dan Anggaran tahun 2017 Rp. 600 juta lebih ungkap Sultan.
Badan usaha milik desa (Bumdes) Sudah berjalan selama 2 tahun yang di ketuai anaknya sendiri Dwi Reskiyah dimana semua inventaris tidak layak pakai dan barang jualannya hanya sekedar pajangan semata dan sudah kadaluarsa.
Hal tersebut di lihat langsung oleh tim investigasi yang mendatangi Bumdes tersebut.
Tim investigasi mengatakan bahwa ketua Bumdes Desa Tappilina adalah putri Kades sendiri dan ini suatu tindakan yang akan di Duga KKN dan akan berpengaruh terhadap kinerja Bumdes karena pengendalian terhadap Bumdes tersebut tidak bisa dilakukan secara profesional Karena itu adalah anak kandungnya sendiri.”Tutur Kadiv Investigasi Ahmad Said.
Saat tim investigasi ingin melihat langsung terkait RAB Kades Sultan enggan untuk memperlihatkan dan harus meminta ijin dulu ke inpekstorat apabila sudah ada ijin maka saya akan memperlihatkan.”Terang Kades Tappilina.
Kadiv investigasi mengatakan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah UU yang memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas Informasi Publik, baik secara aktif (tanpa didahului permohonan) maupun secara pasif (dengan permohonan oleh Pemohon).”Tegasnya. [jufri/spjnews]