A. DASAR, LP No. 417 SPKT tanggal 27 September 2018 ttg Persetubuhan Anak Dibawah Umur
B. MODUS, – Pelaku menggunakan kesempatan disaat korban tertidur pulas
C. MOTIF, – Untuk.memenuhi hasrat birahi
D. IDENTITAS KORBAN (KD), 12 thn, Desa Tanrara Kec Bonsel Kab Gowa, pekerjaan tidak ada.
E. IDENTITAS PELAKU – (SN), 33 thn, Dusun Pajokki Desa Tanrara Kec Bonsel, Petani Kabupaten Gowa.
F. KRONOLOGIS
– Berawal saat keluarga korban baru saja melangsungkan Tausiah atas berpulangnya ibu korban.
– Kondisi rumah korban banyak keluarga yang menginap dan tidur diruang tamu termasuk pelaku
– Pelaku masuk untuk melihat anaknya yang sedang tidur dengan korban
– Karna melihat celana korban terbuka lalu pelaku menutupnya dengan kain sarung
– lalu pelaku menyelimuti anak pelaku dan tidur disampingnya.
– Saat menyelimuti anak pelaku, tangan pelaku sempat menyentuh payudara korban
– Kemudian pelakupun meremas payudara korban
– Kondisi saat terjadinya persetubuhan dilakukan diruang tamu yang mana saat itu banyak keluarga korban yang menginap diruang tamu.
G. BARANG BUKTI
– 1 lembar baju korban
– 2 lembar celana korban
H. KETERANGAN LAIN
– Berawal saat korban menceritakan kejadian kepada Tante korban lalu Tante korban menyampaikan kepada orang tua korban
– Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan ke Polres Gowa
– Penyidik membawa korban ke RS Bhayangkara untuk dilakukan Visum
– No surat Visum 145/IX/2018/Forensik
– Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi
– Sebelumnya kasus persetubuhan ini telah dua kali terjadi dan pelakunya telah diproses hukum dan saat ini sudah berada di Rutan Makassar
– Persetubuhan dilakukan diruang tamu yang mana saat itu banyak keluarga korban yang menginap dirumah korban
I. UPAYA KEPOLISIAN
– Telah dilakukan Rekonstruksi di rumah korban yang dihadiri penyidik, identifikasi Polres Gowa, korban, saksi saksi dan keluarga korba.
– Jumlah adegan rekonstruksi sebanyak 19 adegan.
– Telah menetapkan pelaku sebagai tersangka sejak tanggal 18 Februari 2019.
J. PERSANGKAAN
– Pasal 81 Jo 76d UU No 35 tahun 2014 ttg perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.**