PRESS RELEASE: KASUS PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK

- Wartawan

Rabu, 20 Februari 2019 - 09:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

A. DASAR, LP No. 417 SPKT tanggal 27 September 2018 ttg Persetubuhan Anak Dibawah Umur

B. MODUS, – Pelaku menggunakan kesempatan disaat korban tertidur pulas

C. MOTIF, – Untuk.memenuhi hasrat birahi

D. IDENTITAS KORBAN (KD), 12 thn, Desa Tanrara Kec Bonsel Kab Gowa, pekerjaan tidak ada.

E. IDENTITAS PELAKU – (SN), 33 thn, Dusun Pajokki Desa Tanrara Kec Bonsel, Petani Kabupaten Gowa.

F. KRONOLOGIS

– Berawal saat keluarga korban baru saja melangsungkan Tausiah atas berpulangnya ibu korban.

– Kondisi rumah korban banyak keluarga yang menginap dan tidur diruang tamu termasuk pelaku

– Pelaku masuk untuk melihat anaknya yang sedang tidur dengan korban

– Karna melihat celana korban terbuka lalu pelaku menutupnya dengan kain sarung

– lalu pelaku menyelimuti anak pelaku dan tidur disampingnya.

– Saat menyelimuti anak pelaku, tangan  pelaku sempat menyentuh payudara korban

– Kemudian pelakupun meremas payudara korban

– Kondisi saat terjadinya persetubuhan dilakukan diruang tamu yang mana saat itu banyak keluarga korban yang menginap diruang tamu.

G. BARANG BUKTI

– 1 lembar baju korban

– 2 lembar celana korban

H. KETERANGAN LAIN

– Berawal saat korban menceritakan kejadian kepada Tante korban lalu Tante korban menyampaikan kepada orang tua korban

– Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan ke Polres Gowa

– Penyidik membawa korban ke RS Bhayangkara untuk dilakukan Visum

– No surat Visum 145/IX/2018/Forensik

– Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi

– Sebelumnya kasus persetubuhan ini telah dua kali terjadi dan pelakunya telah diproses hukum dan saat ini sudah berada di Rutan Makassar

– Persetubuhan dilakukan diruang tamu yang mana saat itu banyak keluarga korban yang menginap dirumah korban

I. UPAYA KEPOLISIAN

– Telah dilakukan Rekonstruksi di rumah korban yang dihadiri penyidik, identifikasi Polres Gowa, korban, saksi saksi dan  keluarga korba.

– Jumlah adegan rekonstruksi sebanyak 19 adegan.

– Telah menetapkan pelaku sebagai tersangka sejak tanggal 18 Februari 2019.

J. PERSANGKAAN

– Pasal 81 Jo 76d UU No 35 tahun 2014 ttg perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.**

Berita Terkait

Polres Madiun Bubarkan dan Amankan Puluhan Remaja Diduga Akan Melakukan Perang Sarung
Hadiri Milad Pertama Lembaga Pusaka dan Sejarah Lipang Bajeng, Sekda Harap Semangat para Pejuang menjadi Semangat Motivasi untuk Generasi Muda
Asep Rahmat: 5 hari berada di kota Medan Begitu Cepat Atas keindahannya Danau Toba
Pengusaha Fauzan Asal Medan  Limbah Kulit Disulap Jadi Nilai Jual yang Pantastis Bisa Membangun Masjid dari Kerja kerasnya
Hari Pers Nasional 2025: Sejarah, Tema, dan Makna Logonya
VIRAL! THR dan Gaji ke-13 PNS 2025 Tidak Cair 100 Persen? Kebijakan Pencairan Bonus ASN segera Diumumkan
GMBI Wilter Jatim Lakukan Investigasi Terhadap Maraknya Pertambangan Ilegal di Jawa Timur
Aksi FPII di Dewan Pers dan Ķementerian Komdigti, : ‘Bubarkan Dewan Pers’ !!!”

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:20

Bupati Takalar Pantau Gerakan Pangan Murah Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:05

Peringati Nuzulul Qur’an, Bupati Takalar Daeng Manye :  Mari Tingkatkan Amal Ibadah dan Perbanyak Membaca Al-Qur’an

Senin, 24 Maret 2025 - 23:01

Gubenur Khofifah resmikan empat gedung ruang SMKN dan SMAN di Jombang

Senin, 24 Maret 2025 - 13:08

Dunia Pendidikan di Kab.Takalar Kembali Tercoreng dengan Adanya Dugaan PUNGLI di Jajaran Tenaga Honorer penerima Sertifikasi se Kec.Marbo

Minggu, 23 Maret 2025 - 08:29

Terapkan Digitalisasi di Takalar, Bupati Takalar Apresiasi UPT SD Negeri 1 Centre Pattallassang dalam Bimtek Aplikasi Skul.id.

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:39

Meriahkan Semarak Ramadhan 1446 H/2025 M, Bupati Takalar Daeng Manye Buka Lomba Tadarus Al-Qur’an dan Hafalan Hadits

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:34

Wakil Bupati Takalar Buka Secara Resmi Seleksi Paskibraka Tingkat Kab. Takalar Tahun 2025

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:30

Bupati Takalar Daeng Manye Hadiri Rapat Wilayah Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Prov. Sulsel Tahun 2025

Berita Terbaru