spjnews.net|TULUNGAGUNG – Miris melihat aksi Arogan kades Moh. Akris Riyanto Sambirobyong tindakan tak terpuji terhadap LSM GMBI Distrik Tulungagung pada saat pendampingan di Kantor Kepala Desa Berawal dari laporan LSM-GMBI No : 324/LA-KLA/MPD-TULUNGAGUNG/LSM-GMBI/I/2019. Tanggal 15 Januari 2019 ke POLRES Tulungagung.
Terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan Korupsi dana pembuatan Akta tanah dan PPAT untuk pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL ) Desa Sambirobyong Kec. Sumbergempol tahun 2018.
Diduga para pelaku mulai bingung dan panik, Sehingga mulai terjadi hal-hal yang dilakukan para oknum untuk menghilangkan barang bukti dan memunculkan bukti baru untuk menghindari jeratan hukum.
Meskipun cara-cara kurang terpuji dilakukan, kuat dugaan kepala desa dan kroninya melakukan intervensi dan intimidasi kepada beberapa warga yang dianggap memiliki bukti-bukti kuat sehingga warga menjadi resah.
Oleh sebab itu sebagian meminta kuasa pendampingan kepada LSM GMBI Distrik Tulungagung karena merasa ketakutan, Sutari merasa ketakutan beberapa kali di intervensi dan di intimidasi Bayan Saudara Agus Susanto dan Kepala Desa sambirobyong Moh Akris Riyanto untuk menerima di kembalikanya uang pembayaran pengurusan tanah senilai Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ).
Sutari meminta kepada LSM GMBI Distrik Tulungagung untuk mendampingi panggilan Kepala Desa di Balai Desa Sambirobyong, kejadian hari Jumat tgl 15 Februari 2019 pukul 10.30 wib, Saudara Sutari datang ke Balai Desa untuk memenuhi panggilan Kepala Desa di dampingi Ketua LSM-GMBI Distrik Tulungagung Asep Yumarwoko, ST, MM, dan enam orang anggota.
Dengan menunjukkan surat kuasa pendampingan di Tolak oleh Kepala Desa meskipun memaksa masuk Ketua Distrik tetap di tolak dengan Arogan dan di dorong keluar ruangan, hanya Sutari yang boleh masuk dan pintu depan ruang kantor di kunci dari dalam.
Pada akhirnya dengan sedikit keributan Ketua KSM Sumbergempol Mualimin memaksa masuk dari pintu samping ruangan dan mengajak Sutari pulang dengan geram, akhirnya kami pulang bersama-sama.
Kami sangat sesalkan sikap Arogan Kepala Desa Sambirobyong Moh. Akris Riyanto, Terhadap LSM GMBI Distrik Tulungagung yang jelas-jelas tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang menjadi panutan masyarakat yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Hukum yang berlaku di NKRI.
“Kami berharap Polres Tulungagung segera untuk melakukan penyidikan dan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas supaya masyarakat tetap kondusif,” tegas Asep Yumarwoko. [asep/spjnews]