spjnews.net| GOWA – Seorang pelaku curanmor berinisial FN (19th) berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polres Gowa, di rumahnya di Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, (01/02) lalu.
Pelaku yang merupakan residivis curanmor ini diketahui melakukan aksinya di Mangalli Kec. Pallangga Kab. Gowa bersama satu temannya yang berinisial lel. FM (18th), yang hingga kini masih menjadi DPO.
Hasil ungkap itu dipaparkan langsung Kasubbag Humas Akp M Tambunan didampingi Ka Tim Anti Bandit Ipda Ardian Dirgantara saat menggelar press conference, Sabtu (16/02) siang.
“Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil meringkus seorang pelaku residivis curanmor yang diketahui beraksi di berbagai TKP di wilayah hukum Kabupaten Gowa,” jelas Kasubbag Humas.
Kronologis kejadiannya, berawal saat pelaku lel.FN bersama temannya lel.FM (DPO) mobile mencari sasaran, yang kemudian melintas di depan rumah korban dan langsung bergerak cepat saat melihat sepeda motor yang sedang terparkir.
Kasubbag Humas menambahkan, pelaku lel.FN ini juga menerima tindakan tegas terukur dari petugas karena melawan dan melarikan diri saat dilakukan pengembangan dan penunjukkan TKP.
Diakui pelaku lel.FN, barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Jupiter MX warna hitam yang kini berhasil diamankan petugas, rencananya akan dijualnya ke wilayah Kabupaten Jeneponto, dimana sebelumnya motor tersebut berada di rumah pelaku lel.FM di BTN Aura Pallangga.
“Pelaku kini kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e, ke-5e KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” terang Kasubbag Humas Akp M Tambunan.
Adapun petugas terus melakukan pencarian terhadap pelaku lel.FM yang hingga saat ini masih DPO. (M. bakri)