Spjnews.net| Makassar — DPRD Kota Makassar Komisi C Mengadakan Rapat gelar pendapat terkait surat yang di layangkan LSM GMBI Distrik Makassar di Jl. A. P. Pettarani, Kota Makassar. Selasa (06/02/2019) Pukul 20.00. Wita.
Kegiatan rapat ini berlangsung di ruangan komisi C Bid. Pembangunan DPRD Makassar, turut dihadiri LSM GMBI Sulsel, Ketua LPM Sudiang Raya, Ketua LPM Laikang, Sekcam Biringkanaya beserta jajaran LSM GMBI dan masyarakat.
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar Rahman Pina mengatakan, “karena cukup kuat surat dugaan adanya indikasi pelanggaran dan staf holder juga sudah hadir maka rapat gelar pendapat ini sudah bisa di laksanakan,” ujar Rahman
Ir. Walinono Haddade , ketua Distrik LSM GMBI Makassar beserta jajarannya mendatangi kantor DPRD Kota Makasar, untuk klarifikasi terkait adanya indikasi pelanggaran pembangunan jalan beton di wilayah Jl.Bahagia Kelurahan Sudiang dan pembangunan kantor Lurah Laikang.
“Di tambahkan bahwa tahun anggaran sudah selesai dan belum adanya serah terima, sementara baru (3) hari setelah selesai pekerjaan sudah adanya retakan pada jalan beton, tidak di temukan adanya papan proyek, Disinyalir tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), dan tidak sesuai spesifikasi dengan RAB.”ungkap Walinono.
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar Rahman Pina, mengatakan kepada spjnews.net. “Saya Sangat berterima kasih kepada LSM GMBI karena sudah membantu kami dan meminta data ke Dinas PU karena takutnya ada yang monopoli dan sudah melakukan pelanggaran akan tetapi tidak di blacklist,” tuturnya.
Lebih lanjut, saya juga kaget karena sebelumnya sudah ada kesepakatan pekerjaan dengan PU akan tetapi lain yang di sepakati lain pula yang di kerjakan dan saya tidak ada toleransi karena sudah banyaknya laporan dari masyarakat terkait pembangunan yang sudah diindikasi melakukan pelanggaran, kata Rahman
Kepala seksi pembangunan Jalan Pekerjaan Umum (PU), Darlis “mengatakan bahwa Jalan Bahagia adalah salah satu prioritas dimasukkan dalam anggaran perubahan di kerjakan oleh PT. Solthana, dengan anggaran 11 Milyar sebanyak (9) paket, Ada 8 ruas yang di kerjakan dan sudah di laksanakan pisik dengan PPK sedangkan anggaran ini baru di bayarkan 20% maka di berikan anggaran perubahan.” katanya.
Ketua LPM mengatakan,”Saya tidak bisa terlalu banyak bicara karena dalam pembangunan ini tidak di libatkan walaupun itu wilayah kami.
Sekertaris Camat (Sekcam) Biringkanaya mengatakan saya juga tidak bisa berbicara banyak kerana saya baru dua bulan bekerja di kantor camat Biringkanaya.”katanya.
Rahman pina mengatakan,” kenapa LPM tidak di libatkan maka di duga ada indikasi pelanggaran karena ada keterlambatan dan ini rapat perdana maka semua pihak agar menyiapkan data, bukan hanya sekedar bicara dan menyiapkan alat hak atau pasung apakah sudah bersertifikat atau tidak dan akan mengundang pihak ketiga untuk melakukan klarifikasi serta membahas tersendiri paket per paket,”tutup Rahman Pina Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar.(jufri)