spjnews.net|TAKALAR– Polres Takalar, Bertempat dimapolres Takalar pukul 10.00 wita , Kapolres Takalar AKBP Gany Alamsyah Hatta, Sik Pimpin gelar Press Release Kasus pemerkosaan terhadap IRT Berinisial (Tk) 20 tahun.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Muh Warpa,SH, KBO Reskrim IPDA Kaharuddin. Sat Reskrim Polres Takalar telah mengamankan Ketuju (7) pelaku pemerkosaan tersebut.
Pada hari sabtu (2/2/2019) sekitar pukul 22.00 wita dimana Korban sebelumnya di ajak berkenalan oleh salah seorang berinisial JN dari perkenalan tersebut menimbulkan keakraban, Sekitar beberapa Waktu kemudian menawakan di antar pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor Satria Fu warna hitam milik pelaku, namun pelaku tdk menghentikan kendaraanya.
Pelaku JN menurunkan korban di depan pasar bulukunyi kemudian pelaku Nurgalib membonceng korban kerumah Lk Abdullah di rumah tersebut mengalami pemerkosaan oleh Ketuju (7) pelaku secara bergiliran yang di dahului dengan di sekap mulut Korban Pr Tika dan dipaksa tdk berteriak.
Pelaku Pertama masuk kamar lk JN, Lk Nur lanjut lk RA, kemudian masuk kembali lk Nur karena tidak bisa Berdiri, Lk AR terakhir dan Lk JA.
Barang bukti yang diamankan Sat Reskrim Polres Takalar, 1 unit sepeda motor satria FU. Sepeda motor Jupeter Z warna biru hitam milik lk Nur, Baju Korban warna coklat, celana kaos tiga perempat puntung korban warna hitam, BH Korban warna biru, Celana dalam korban warna ungu dengan bercak darah, seprei pelaku warna merah hati motif batik dengan bercak sperma, selimut pelaku warna biru motif binatang. “Ketujuh (7) Tersangka dikenakan Pasal 285 KUH.Pidana dengan Ancaman Hukuman 12 (Dua belas) Tahun Penjara”, kata AKBP Gany Alamsyah Hatta, Sik.(jufri/spjnews)