spjnews.net|JAKARTA- “Hoaks kini mengemuka hampir naik 65 sampai 85 persen pada tahun politik, maka polisi tampil sebagai oase untuk mendinginkan situasi politik yang ada,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal pada saat acara deklarasi Milenial Anti Hoaks di Universitas Indonesia, Depok.
Namun, Iqbal tidak merinci mengenai persentase tersebut. Dia mengimbau kepada para mahasiswa dan masyarakat agar menelusuri kebenaran informasi yang peroleh, sebelum kembali menyebarkannya.
“Hati-hati nanti bisa dipanggil polisi, kalau (hoax) di-foward. Jadi saring dulu,” ujarnya.
Deklarasi anti hoaks ini digelar oleh mahasiswa Vokasi UI di hadapan petinggi Polri. Acara deklarasi tersebut dihadiri Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal, Kabiro Misi Hubinter Polri Brigjen Krishna Mukti, Direktur Vokasi UI Sigit Pranowo Hadiwardoyo.
Devie Rahmawati salah satu pengamat sosial Vokasi UI mengatakan, sebagai generasi milenial maka mahasiswa harus menjadi garda utama pencegahan hoaks. Terlebih mereka adalah mahasiswa vokasi UI yang harusnya menjadi contoh teladan bagi yang lain.
“Sebagai kaum milenial, mahasiswa UI memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang besar akan hal tersebut,” ujar Devie usai deklarasi.
Devie juga menegaskan, mahasiswa ini juga harus menyebarluaskan bagaimana cara pencegahan hoaks. Sehingga perlahan masyarakat menjadi paham dan tahu perihal kebenaran suatu informasi.
“Bagaimana mereka bisa menjadi agen pencegahan penyebaran hoaks itu sendiri. Caranya dengan memiliki pengetahuan dan kemudian menyebarkan pada lingkungan sekitar,” kata Devie.
Sementara itu, menurut Krishna Mukti menjelaskan, Penyebaran hoaks yang ancaman pidananya diatur dalam UU ITE. Selain menyebarkan berita bohong, UU itu juga melarang penyadapan dan pencemaran nama baik. Khrisna pun mencontohkan pelanggaran UU ITE yang mungkin dilakukan mahasiswa.
“Kamu upload dosen dari belakang, dosen ini orangnya gini, disebar. Dosen ngadu, pelaku ditangkap nangis. Ini sudah dikasih tahu Pak KM, dilarang,” pungkasnya.**