spjnews.net.|GOWA–Perlakuan kasar kembali terjadi terhadap seorang jurnalis dari salah satu media online dikantor Camat Pallangga kabupaten Gowa ju’mat 01/02/2019.
Kejadian berawal saat jurnalis tersebut mendatangi kantor camat dalam rangka meminta tanda tangan surat kematian kepada camat pallangga.namun saat itu pak camat pallangga tidak berada diruangannya.
Kemudian wartawan ini pun diarahkan keruangan sekcam akan tetapi sekcam pun tidak ada ditempat. tiba tiba wartawan ini melihat beberapa oknum pegawai lagi asyik main domino disalah satu ruangan.
Wartawan inipun langsung mengambil gambar dengan tujuan hanya untuk lelucon saja, akan tetapi tidak diterima oleh oknum lurah ini.
“Selanjutnya Camat Pallangga Taufik M AKEB, S.STP langsung meminta foto itu di hapus dan jurnalis pun menghapusnya lalu mengambil telephon dari tangan jurnalis untuk mencari fotonya.
Taufik Mengatakan harusnya kalau mau ambil gambar minta ijin dulu Pak.”ungkap Taufik Camat Pallangga.
Jurnalis sudah minta maaf kepada Taufik Camat Pallangga jika memang salah, tapi jurnalis itu ambil gambar tidak ada maksud dan tujuan apa-apa hanya sekedar lelucon.”
Namun oknum lurah ini lansung bertanya dan mengambil Id card wartawan tersebut dan langsung memoto id card dan menyebarkannya tanpa meminta ijin kepada wartawan yang punya id card. Ketika itu pula jurnalis meminta ijin kepada Oknum Lurah untuk ambil gambar akan tetapi langsung membentak-bentak jurnalis dan mengatakan “Ku titoroki Giginna Anne” (Kupatahkan Giginya ini) dengan nada yang sangat kasar.
Wartawan mempunyai Undang-Undang dalam memperoleh sebuah informasi yang tertuang dan sudah di atur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers ( Pasal 18 Ayat 1) Menghambat – Menghalangi Wartawan melaksanakan tugas untuk mencari, memperoleh dan menyampaikan gagasan serta informasi.
Kita semua sangat menyayangkan atas sikap Oknum lurah yang dinilai bersikap arogansi terhadap seorang jurnalis yang seharusnya tidak bersikap demikian sebagai mitra.(jf/spjnews)