spjnews.net|BONE — Seorang Pekerja tentunya ingin mendapatkan keadilan dan hak-haknya. Masuk dalam sebuah perusahaan bekerja secara baik-baik, tentunya ingin pula hasil dan pencapaian yang baik pula. Namun berbeda yang terjadi pada seorang karyawati yang bekerja Hotel Helios di Kabupaten Bone.
Andi Sukma
Karyawati ini diberhentikan tidak sesuai dengan aturan Dinas Ketenagakerjaan. Betapa tidak, dia dipecat karena adanya pihak yang tidak suka akan keberadaannya bekerja di Hotel Helios. Bahkan diduga ada mal administrasi ketenaga kerjaan.
Adalah Andi Sukma, dia korban PHK sepihak yang hak-haknya dipangkas hanya karena persoalan pribadi, seperti diketahui, hal ini menjadikan pihak hotel tersebut terlihat tidak profesional.
Andi Sukma pun bercerita, persoalan pribadi itu bermula ketika dia dan mantan suaminya berselisih paham yang berujung pecahnya rumah tangga mereka. Adalah Nonong, pria ini mantan suami Sukma dan juga sahabat karib Komisaris Hotel Helios, Agus.
Diakui Sukma, dirinya dipecat karena mantan suaminya tersebut memberi bisikan kepada Komisaris hotel tersebut.
“Awalnya saya membuat surat pengunduran diri di Hotel Helios karena persoalan itu, tapi GM Hotel Helios, Romi Yansjah Nor tidak menandatangani surat tersebut karena kinerja saya yang baik,” ungkap Sukma.
“Setelah memasukkan surat Resign pada tanggal 27 Desember 2018 tapi tidak disetujui karena alasan itu, maka pada tanggal 10 Januari 2019 saya menarik surat resign, Pada tanggal 11 januari 2019 surat penarikan di terima dan di ACC oleh GM Helios untuk ditarik atau dibatalkan,” lanjutnya.
Surat penarikan resign atau pengunduran kerja pun diterbitkan secara resmi, itu artinya, kata Sukma, dia masih bisa untuk bekerja di hotel itu. Namun hal mengejutkan diterimanya, dia diberhentikan.
“Kemudian secara mengejutkan tanggal 28 Jan 2019, saya menerima surat dari dewan komisaris PT Mapeta serta General Manager (GM) Hotel Helios, Romi Yansjah Nor. Isi surat itu menerima dan memberikan persetujuan atas pengunduran dirinya,” kata Sukma yang merasa ada keanehan.
“Padahal surat resign tanggal 27 Desember 2018 telah ditarik dan di ACC penarikannya oleh Romi Yansjah Nor,” terangnya.
Anehnya, kata dia, surat yang dibuat oleh pihak hotel tertanggal 24 Januari 2019 baru diterimanya pada tanggal 28 Januari 2019 langsung tanpa ada tanda tangan dari GM Helios, hanya tanda tangan dari dewan komisaris PT Mapeta, yaitu Agus. Secara tidak langsung, itu membuktikan bahwa hal ini cacat prosedural.
“Ini memperlihatkan betapa kuat intervensi sahabat sang owner yang pernah dekat dengan saya,” beber Sukma yang sedikit jengkel.
Sementara itu, Pihak GM Hotel Helios, Romi Yamsyah Nor ungkapkan saat dihubungi, dia mengatakan bahwa Andi Sukma selama bekerja baik dan tidak merugikan perusahaan. Bahkan dia tahu surat resign yang diajukan karyawatinya itu, dibuat karena ada pihak yang mengintervensi.
“Pada tanggal 27 Desember 2018, Ibu Sukma mengajukan surat pengunduran diri karena ada paksaan dari pihak lain. Maka pada tanggal 10 Januari 2019, surat resign pengunduran dirinya pun ditarik, karena saya pikir dia mempunyai kualitas kerja yang baik,” tutupnya. (mbp.spjnews)