spjnews.net|JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) menyelidiki dugaan pelanggaran iklan kampanye yang dilakukan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin di sebuah surat kabar.
Disinyalir, pasangan nomor urut 01 tersebut melakukan “curi start” dengan berkampanye menggunakan metode iklan di media massa.
Padahal, metode iklan kampanye baru boleh dilakukan 21 hari menjelang masa kampanye. Namun, Bawaslu hingga saat ini masih mencari keberadaan unsur kampanye di dalam iklan tersebut.
“Ini lagi dicari unsurnya, apakah itu termasuk iklan kampanye atau enggak,” kata anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat dikonfirmasi, Rabu (17/10/2018).
Bawaslu menduga, memang ada pelanggaran yang dilakukan. Sebab, iklan tersebut memuat citra diri paslon berupa nomor urut, foto, dan tagline. Dalam iklan juga tercantum nomor rekening yang bisa digunakan publik untuk berdonasi.
Namun, hingga saat ini Bawaslu masih dalam proses mengkaji, dan belum sampai kepada temuan. “Dugaannya memang ada, ada ya, tapi kita masih mengkaji buat menjadikannya sebagai temuan.
Kami sedang perintahkan bagian penanganan pelanggaran buat tindak lanjutinya. Tapi ini masih obrolan ya, belum pleno,” ujar Bagja. “Tapi kemungkinan besar akan ditindaklanjuti,” sambungnya.(kompas)