spjnews.id | JATIM – Lagi-lagi program pemerintah yang seharusnya mempermudah masyarakat diduga kuat justru dibuat kesempatan meraup keuntungan oknum tidak bertanggung jawab.
Program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) sangat di tunggu dan di harapkan masyarakat bisa memiliki sertifikat tanah sendiri dengan biaya gratis, diperkuat , dengan keputusan bersama menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional, menteri dalam negeri, menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017. Nomor : 590-3167A Tahun 2017. Nomor : 34 Tahun 2017.
Kategori V ( Jawa dan Bali ) sebesar Rp.150.000.00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) INPRES RI Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Petunjuk Teknis Nomor 1069/3.1-100/IV/2018. Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2018.
Bila mengacu akan petunjuk teknis, INPRES dan keputusan bersama 3 (tiga) Menteri, seharusnya proses dan biaya mengikuti program PTSL ini seharusnya mudah dan biaya ringan/gratis.
Asep Yumarwoko,ST.MM. Selaku Ketua Distrik LSM GMBI Kabupaten Tulungagung mengungkapkan, “kenyataannya di Kabupaten Tulungagung justru sebaliknya. Proses yang berbelit dan biaya hingga jutaan rupiah sangat membebani masyarakat, ada dua Kepala Desa yang sudah di laporkan ke polisi”, tegas Asep
Kepala Desa Soko Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung. Dilaporkan Senin tanggal 17 September 2018 Dengan Nomor surat : 322A/LA-KLA /M/DPD-TULUNGAGUNG/LSM-GMBI/IX/2018.
Kepala Desa Sambirobyong Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung di laporkan Selasa tanggal 15 Januari 2019 dengan Nomor : 324A/LA-KLA/M/DPD-TULUNGAGUNG/LSM-GMBI/I/2019.
Dari hasil Klarifikasi dan Investigasi LSM GMBI Distrik Tulungagung secara langsung kepada masyarakat di Desa Soko Kecamatan Bandung dan Desa Sambirobyong Kecamatan Sumbergempol, Terkait penyimpangan program PTSL, Biaya dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah telah dikeluarkan masyarakat untuk mengikuti Program tersebut.
Dari hasil Klarifikasi dan Investigasi tersebut diduga kuat dengan adanya Program PTSL tersebut di manfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi. LSMGMBI Distrik Tulungagung sangat berharap dengan di tanganinya permasalahan Program PTSL ( pendaftaran tanah sistematis lengkap) Desa Soko Kecamatan Bandung dan Desa Sambirobyong Kecamatan Sumbergempol.
“Pihak kepolisian agar di tindak tagas supaya berdampak positif untuk masyarakat Tulungagung dan menimbulkan efek jera kepada pelaku-pelaku pungli/korupsi dan Penyalah gunaan wewenang dan Jabatan”. Kata Asep.|asep/spjnews