spjnews.net| CIMAHI– Eks Wali Kota Cimahi Atty Suharti divonis empat tahun bui atas dugaan kasus korupsi. Bukan saja Atty, sang suaminya, Itoc Tochija, mendapat vonis tujuh tahun penjara.
Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Rabu (30/8/2017). Majelis hakim yang diketuai Sri Mumpuni menyebut pasangan suami istri (pasutri) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama atas proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi.
Kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. “Mengadili dan menjatuhkan terdakwa satu (Atty) hukuman empat tahun (penjara) dan terdakwa dua (Itoc) hukuman tujuh tahun (penjara),” ucap Sri saat membacakan amar putusannya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK yang menuntut Atty hukuman selama lima tahun dan Itoc delapan tahun penjara. Selain hukuman penjara, pasutri itu harus membayar denda sebesar Rp 200 juta atau diganti dengan kurungan 2 bulan penjara.
Usai membacakan amar putusannya, majelis memberi kesempatan kepada pasutri eks wali kota Cimahi itu untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya atas vonis yang diterimanya.
Atty dan Itoc menerima suap Rp 500 juta berkaitan proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar. Duit suap tersebut diterima mereka dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.|net
Rugikan Negara Rp. 37 miliar
Total kerugian kasus dugaan korupsi APBD Kota Cimahi tahun 2006-2007 dengan tersangka mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija telah rilis Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Kajari Cimahi, Harjo menerangkan bahwa kerugian negara dari penyelewengan uang negara itu mencapai Rp37.487.650.273.000.
“Minggu lalu hasil perhitungan kerugian negara udah selesai dengan jumlah sekitar Rp37.487.650.273.000. Yang udah kembali ke negara Rp 5,250 miliar,” ungkap Harjo, ditemui usai pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Itoc Tochija di Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kamis (17/1),
Kasus penyelewengan uang negara itu bermula saat Pemkot Cimahi melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) untuk membangun dan PT Lingga Buana Wisesa (LBS).
Rencananya, penyertaan modal itu akan digunakan untuk membangun Pasar Raya Cibeureum yang saat iitu menjadi Pusat Niaga Cimahi (PNC). Namun dalam perjalannya, uang itu malah digunakan untuk membeli tanah Cibeureum.
Kasus itu menyeret sejumlah nama. Selain Itoc Tochija, ada juga Idris Ismail, Ajang Sujana dan almahrum Rd. Sutarja.
Dalam waktu dekat, Kejari Cimahi baru akan melimpahkan berkas kasus atas nama Itoc Tochija. Kejari Cimahi menargetkan kasus itu bisa didisangkan Februari mendatang.
“Segera mungkin Pak Itoc, mudah-mudahan Februari bisa kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Harjo.|rmol