Itok – Atty, Suami Isteri Koruptor, Jalani Hukuman 7 Tahun dan 4 Tahun Penjara

- Wartawan

Jumat, 25 Januari 2019 - 06:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

spjnews.net| CIMAHI– Eks Wali Kota Cimahi Atty Suharti divonis empat tahun bui atas dugaan kasus korupsi. Bukan saja Atty, sang suaminya, Itoc Tochija, mendapat vonis tujuh tahun penjara.

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Rabu (30/8/2017). Majelis hakim yang diketuai Sri Mumpuni menyebut pasangan suami istri (pasutri) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama atas proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. “Mengadili dan menjatuhkan terdakwa satu (Atty) hukuman empat tahun (penjara) dan terdakwa dua (Itoc) hukuman tujuh tahun (penjara),” ucap Sri saat membacakan amar putusannya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK yang menuntut Atty hukuman selama lima tahun dan Itoc delapan tahun penjara. Selain hukuman penjara, pasutri itu harus membayar denda sebesar Rp 200 juta atau diganti dengan kurungan 2 bulan penjara.

Usai membacakan amar putusannya, majelis memberi kesempatan kepada pasutri eks wali kota Cimahi itu untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya atas vonis yang diterimanya.

Atty dan Itoc menerima suap Rp 500 juta berkaitan proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar. Duit suap tersebut diterima mereka dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.|net

Rugikan Negara Rp. 37 miliar

Total kerugian kasus dugaan korupsi APBD Kota Cimahi tahun 2006-2007 dengan tersangka mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija telah rilis Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

Kajari Cimahi, Harjo menerangkan bahwa kerugian negara dari penyelewengan uang negara itu mencapai Rp37.487.650.273.000.

“Minggu lalu hasil perhitungan kerugian negara udah selesai dengan jumlah sekitar Rp37.487.650.273.000. Yang udah kembali ke negara Rp 5,250 miliar,” ungkap Harjo, ditemui usai pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Itoc Tochija di Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kamis (17/1),

Kasus penyelewengan uang negara itu bermula saat Pemkot Cimahi melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) untuk membangun dan PT Lingga Buana Wisesa (LBS).

Rencananya, penyertaan modal itu akan digunakan untuk membangun Pasar Raya Cibeureum yang saat iitu menjadi Pusat Niaga Cimahi (PNC). Namun dalam perjalannya, uang itu malah digunakan untuk membeli tanah Cibeureum.

Kasus itu menyeret sejumlah nama. Selain Itoc Tochija, ada juga Idris Ismail, Ajang Sujana dan almahrum Rd. Sutarja.

Dalam waktu dekat, Kejari Cimahi baru akan melimpahkan berkas kasus atas nama Itoc Tochija. Kejari Cimahi menargetkan kasus itu bisa didisangkan Februari mendatang.

“Segera mungkin Pak Itoc, mudah-mudahan Februari bisa kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Harjo.|rmol

Berita Terkait

GMBI DPW Jatim Mengecam Pengeroyokan di Lampung Selatan, Minta Presiden dan Aparat Bertindak Tegas
Sebarkan Ujaran Kebencian, Rahman Tompo Akan Dipolisikan Terancam Undang-Undang ITE
Polres Madiun Ungkap Kasus Penipuan Perjalanan Haji dan Umroh
Soal Sidudasek, Kapolsek Mampang Dibantah Prof. Adrianus Meliala: Diskusi Tidak Perlu Izin
Kasus Sidudasek, Barisan Pro Demokrasi Tuding Polisi Kerja Sama dengan Bromocorah
Polres Tulungagung Berhasil Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 87 Tersangka
Usai Memangsa di Madiun, Duda Muda Begal Payudara Tertangkap di Magetan
Tergiur Upah Rp. 100 Ribu, Dua Bocah Usia SMP Tertangkap Mencuri Jajanan

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:49

Program Pisew Rabat Beton Senilai Rp.500 Juta Di Desa Sumberagung dan Desa Tanen Dikeluhkan Warga Diduga tidak Sesuai Spesifikasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 07:29

GMBI Jatim Audensi Dengan Disdik Prov. Jawa Timur

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:29

GMBI Wilter Jatim Lakukan Investigasi Terhadap Maraknya Pertambangan Ilegal di Jawa Timur

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:26

Aksi FPII di Dewan Pers dan Ķementerian Komdigti, : ‘Bubarkan Dewan Pers’ !!!”

Sabtu, 1 Februari 2025 - 01:58

Chocodot Edukasi Otak Anak Sehat, Terawat Untuk Masa Depan Hebat

Senin, 27 Januari 2025 - 04:27

*GMBI Nganjuk, Hadiri Undangan GMBI WilTer Jatim*

Sabtu, 25 Januari 2025 - 05:34

Diduga Microsleep Lepas Subuh, Pickup Hajar Rumah Warga

Sabtu, 25 Januari 2025 - 05:27

GMBI peduli, Kirim Do’a Almarhum H. Abdul Talib Dewan pakar GMBI

Berita Terbaru

JAWA TIMUR

GMBI Jatim Audensi Dengan Disdik Prov. Jawa Timur

Selasa, 11 Feb 2025 - 07:29