Sertifikat Tanah Warga Pallanga 3 Tahun Takkunjung Selesai!Begini ceritanya.

- Wartawan

Rabu, 16 Januari 2019 - 20:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

spjnews.net| Makassar –Kadiv Investigasi Lsm Gmbi Distrik Makassar Mustaman menyambagi Kantor Kecamatan Pallangga, Rabu (16/1/2019) di Tetebatu, Pallangga, Kabupaten Gowa.

Mustaman berkunjung ke kantor kecamatan Pallangga untuk mempertanyakan terkait kepengurusan sertifikat Akte jual beli Tanah dimana (AT) Selaku (Penjual) dan (RA) Selaku(Pembeli)

(RA) mengatakan kepada awak media” Tanah dan bangunan yang saya beli dari (AT) atas nama istrinya, Namun istrinya meninggal dunia dan belum sempat memberikan hak kuasa atau waris kepada siapa. (AT) suami Almarhum menjual Tanahnya kepada saya atas persetujuan kedua anak nya yang masih di bawah umur,” Terang RA.

(AT) sudah melengkapi bukti KTP, KK dan Tanda tangan asli diatas materai akan tetapi belum memiliki surat penetapan perwalian anak.

Tambahnya,” Kenapa harus berurusan dengan hukum pak, sedangkan sudah jelas yang menjual Ayah kandungny Sendiri dan sudah disetujui oleh kedua anaknya.” Tutur AT

Sekretaris Camat (Sekcam) Pallangga kabupaten Gowa Muh Dahlan Mengatakan,” Ahli waris yang perlu menjual harta milik anak di bawah umur harus memiliki surat penetapan perwalian anak terlebih dulu yang disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat.

” Tambahnya.” Bersamaan dengan permohonan pengajuan perwalian tersebut, wali pun perlu mengajukan penetapan izin menjual harta milik anak di bawah umur tersebut sesuai Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Saya selalu siap melayani, mengayomi dan membantu masyarakat dalam kepengurusan surat-surat apabila suratnya sudah di lengkapi.” Tutup Dahlan Sekcam Pallangga.|jufri/spjnews

Berita Terkait

Polres Madiun Bubarkan dan Amankan Puluhan Remaja Diduga Akan Melakukan Perang Sarung
Hadiri Milad Pertama Lembaga Pusaka dan Sejarah Lipang Bajeng, Sekda Harap Semangat para Pejuang menjadi Semangat Motivasi untuk Generasi Muda
Asep Rahmat: 5 hari berada di kota Medan Begitu Cepat Atas keindahannya Danau Toba
Pengusaha Fauzan Asal Medan  Limbah Kulit Disulap Jadi Nilai Jual yang Pantastis Bisa Membangun Masjid dari Kerja kerasnya
Hari Pers Nasional 2025: Sejarah, Tema, dan Makna Logonya
VIRAL! THR dan Gaji ke-13 PNS 2025 Tidak Cair 100 Persen? Kebijakan Pencairan Bonus ASN segera Diumumkan
GMBI Wilter Jatim Lakukan Investigasi Terhadap Maraknya Pertambangan Ilegal di Jawa Timur
Aksi FPII di Dewan Pers dan Ķementerian Komdigti, : ‘Bubarkan Dewan Pers’ !!!”

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 04:44

Ratusan Peserta Ikuti Gerak Jalan Santai Dalam Peringati Hari Pendidikan Nasional Tingkat Kab. Takalar

Sabtu, 26 April 2025 - 03:16

Serahkan Sertifikat Tanah Redistribusi, Bupati Takalar Berharap dapat Memberikan Kesejahteraan Untuk Masyarakat

Jumat, 25 April 2025 - 14:31

Satukan Persepsi, Bupati Takalar Silaturahmi Dengan Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Takalar

Jumat, 25 April 2025 - 06:25

Bupati Takalar Irup pada Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tingkat Kab. Takalar

Kamis, 24 April 2025 - 09:41

Bupati Takalar Hentikan sementara Pelayanan Rumah Sakit Galesong

Rabu, 23 April 2025 - 12:17

Hadiri Musyawarah Desa Pembentukan Koperasi Merah Putih, Bupati Takalar Harap Dapat Meningkatkan Kesejahteraan dan Potensi Ekonomi Desa

Selasa, 22 April 2025 - 04:48

Tingkatkan Mutu Pendidikan di Takalar, Bupati Takalar Buka Talkshow Pendidikan 2025 “Future Leadership dalam Perspektif Kepemimpinan Sekolah”

Senin, 21 April 2025 - 07:53

Perkuat Sinergitas TP. PKK Dengan Pemerintah Daerah, Bupati Takalar Buka Rapat Koordinasi Daerah

Berita Terbaru