spjnews.net| Makassar –Kadiv Investigasi Lsm Gmbi Distrik Makassar Mustaman menyambagi Kantor Kecamatan Pallangga, Rabu (16/1/2019) di Tetebatu, Pallangga, Kabupaten Gowa.
Mustaman berkunjung ke kantor kecamatan Pallangga untuk mempertanyakan terkait kepengurusan sertifikat Akte jual beli Tanah dimana (AT) Selaku (Penjual) dan (RA) Selaku(Pembeli)
(RA) mengatakan kepada awak media” Tanah dan bangunan yang saya beli dari (AT) atas nama istrinya, Namun istrinya meninggal dunia dan belum sempat memberikan hak kuasa atau waris kepada siapa. (AT) suami Almarhum menjual Tanahnya kepada saya atas persetujuan kedua anak nya yang masih di bawah umur,” Terang RA.
(AT) sudah melengkapi bukti KTP, KK dan Tanda tangan asli diatas materai akan tetapi belum memiliki surat penetapan perwalian anak.
Tambahnya,” Kenapa harus berurusan dengan hukum pak, sedangkan sudah jelas yang menjual Ayah kandungny Sendiri dan sudah disetujui oleh kedua anaknya.” Tutur AT
Sekretaris Camat (Sekcam) Pallangga kabupaten Gowa Muh Dahlan Mengatakan,” Ahli waris yang perlu menjual harta milik anak di bawah umur harus memiliki surat penetapan perwalian anak terlebih dulu yang disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat.
” Tambahnya.” Bersamaan dengan permohonan pengajuan perwalian tersebut, wali pun perlu mengajukan penetapan izin menjual harta milik anak di bawah umur tersebut sesuai Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Saya selalu siap melayani, mengayomi dan membantu masyarakat dalam kepengurusan surat-surat apabila suratnya sudah di lengkapi.” Tutup Dahlan Sekcam Pallangga.|jufri/spjnews