Sertifikat Tanah Warga Pallanga 3 Tahun Takkunjung Selesai!Begini ceritanya.

- Wartawan

Rabu, 16 Januari 2019 - 20:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

spjnews.net| Makassar –Kadiv Investigasi Lsm Gmbi Distrik Makassar Mustaman menyambagi Kantor Kecamatan Pallangga, Rabu (16/1/2019) di Tetebatu, Pallangga, Kabupaten Gowa.

Mustaman berkunjung ke kantor kecamatan Pallangga untuk mempertanyakan terkait kepengurusan sertifikat Akte jual beli Tanah dimana (AT) Selaku (Penjual) dan (RA) Selaku(Pembeli)

(RA) mengatakan kepada awak media” Tanah dan bangunan yang saya beli dari (AT) atas nama istrinya, Namun istrinya meninggal dunia dan belum sempat memberikan hak kuasa atau waris kepada siapa. (AT) suami Almarhum menjual Tanahnya kepada saya atas persetujuan kedua anak nya yang masih di bawah umur,” Terang RA.

(AT) sudah melengkapi bukti KTP, KK dan Tanda tangan asli diatas materai akan tetapi belum memiliki surat penetapan perwalian anak.

Tambahnya,” Kenapa harus berurusan dengan hukum pak, sedangkan sudah jelas yang menjual Ayah kandungny Sendiri dan sudah disetujui oleh kedua anaknya.” Tutur AT

Sekretaris Camat (Sekcam) Pallangga kabupaten Gowa Muh Dahlan Mengatakan,” Ahli waris yang perlu menjual harta milik anak di bawah umur harus memiliki surat penetapan perwalian anak terlebih dulu yang disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat.

” Tambahnya.” Bersamaan dengan permohonan pengajuan perwalian tersebut, wali pun perlu mengajukan penetapan izin menjual harta milik anak di bawah umur tersebut sesuai Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Saya selalu siap melayani, mengayomi dan membantu masyarakat dalam kepengurusan surat-surat apabila suratnya sudah di lengkapi.” Tutup Dahlan Sekcam Pallangga.|jufri/spjnews

Berita Terkait

Dorong Kesetaraan, Pendidikan Inklusif Perlu Jadi Komitmen Nyata
DPD IWOI Jombang Gelar Doa Bersama dan Santunan Yatim Dhuafa Sambut 1 Muharram 1447 H
Makam Sunyi di Karangpon: Menelusuri Jejak Waliyullah Syekh Abdul Rohman
Guru Asal Indonesia Lakukan Perjalanan Keliling Dunia dengan Sepeda, Bawa Misi Damai ke Masjidil Haram, Nabawi, dan Al-Aqsha
Skandal Pungli Seragam di Sekolah Agama Negeri Jombang, LSM Bongkar Dugaan Pemalakan Massal di Dunia Pendidikan
Gubuk Reot Janda Lansia Poniti Direspons Cepat Bupati Jombang
Jombang Banyak Macannya, Tapi Hutannya Terbakar
Kampung Adat Segunung Sukses Wiwit Kopi 2025

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:41

Dapat Suntikan Modal Rp 1,5 Juta, Pedagang Keliling di Jombang Gembira: “Semoga Dagangan Lancar”

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:55

MUI Jombang: Sound Horeg Boleh Selama Tak Timbulkan Kerusakan, Regulasi Diperlukan Agar Tak Timbulkan Masalah Sosial

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:58

Menjaga Asa dan Prestasi di SMA Negeri 1 Jombang

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:00

Sengketa Ruko Simpang Tiga Jombang: Pemkab Menang Banding, Penggugat Sejak 2016 Tak punyak Hak Menguasai

Senin, 7 Juli 2025 - 07:59

Gus Wabup dan Sekdakab Jombang Pastikan Seragam Gratis SD-SMP Tanpa Potongan, penjahit untung besar.

Sabtu, 5 Juli 2025 - 03:11

Belanja Publik di Jombang Sesuai Anggaran Kas, Persiapan Lelang Proyek Terus Dipercepat

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:59

Kapolres Jombang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Anggotanya, Tegaskan Profesionalisme, dan Integritas

Kamis, 3 Juli 2025 - 02:36

Kesiapan Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT, Kapolres Jombang Periksa Kendaraan Dinas dan Kelengkapan

Berita Terbaru

EDUKASI

Menjaga Asa dan Prestasi di SMA Negeri 1 Jombang

Selasa, 8 Jul 2025 - 11:58