spjnews.net|MAKASSAR- Melanjutkan kontrak ke 2. Setelah berakhirnya kontrak pertama PT.protelindo menuai tuntutan,di jl.Sultan alauddin, kel. gunung sari kec rappocini kota makassar.senin 14/01/2019
selaku penanggung jawab BTS PT.PROTELINDO di kota makassar Anton, mengatakan bahwa pihaknya mendatangkan legal dari pihak protelindo sebab adanya surat aduan masuk di kantor sekaitan dengan adanya pihak yg mengadu bahwa lahan tersebut sudah menjadi miliknya setelah 10 tahun, dia menuggu ber akhirnya masa kontrak pertama dari pemilik pertaman Muh Amin, yang telah menjual lahan tersebut ke Hj.Sitti Nahariah dan Ny.Rahmatiah namun takkunjung di bayar. Oleh pihak penyewa, dan kontrak berlanjut.
Sebenarnya dulu saat kami transaksi jual beli dengan bukti kwitansi dan surat perjanjian tertuang, bahwa tanah tersebut di kontrak oleh PT. Protelindo (profesional telekomunikasi indonesia) segala hak yang muncul sekaitan berakhrinya kontrak pertama akan menjadi hak sepenuhnya pihak pembeli, nama saya ungkapnya, Hj.sitti Nahariah.
Maka dari itulah kami menuntut hak namun yang sangat kami tidak terima di lanjutkannya kontrak ke 2 tanpa sepengetahuan saya, ungkap nya lagi ke pada kadiv investigasi LSM GMBI, kepada wartawan, di saksikan oleh para saksi di pihak pembeli sehari sebelumnya.
Melanjutkan aduan ini ketua distrik LSM GMBI kota Makassar Ir.Walinono, bersama beberapa kadiv jajarannya, selaku kuasa pendampingan pihak pengadu, bertandang ke kantor lurah Gunung Sari, di hadapan lurah dan stafnya.
Hj. Nahariah dan Ny. Rahmatiah menunjukkan bukti bukti perjanjian jual belinya dan oleh lurah di benarkan berdasarkan keterangan pembeli dan bukti yang terlampir, serta Ajb, akta jual belinya. Senilai 105.m2. Yang separuhnya lagi, oleh pak lurah tetap di mintai bukti sporadik sebagai alas dasar, ungkap dari staf lurah, yang begitu tenang melayani tamu kantornya walapun hari libur tetap buka demi masyarakat uangkapnya.
Mendengar penjelasan dari pak lurah Gunung sari, sore harinya pengadu dengan kuasa pendampingan,menuju rumah Amin di BTN Batara Gowa, memperjelas akan hal ini selaku pihak penjual namun,dari Amin terkesan pimplan,sebab awal di akuinya kepada spjnews, dan LSM GMBI. Namun lama kemuadian di sangkali, sementara wartawan sudah melakukan wawancara dan rekaman, serta di saksikan oleh kuasa pendampingan dari LSM GMBI. Distrik Kota Makassar
Ir.walinono dan sekdisnya, mengatakan bahwa Lsm gmbi hadir sebagai pengayom masyarakat bawah yang terdholimi, terabaikan haknya, dan memastikan bahwa jika hak adalah sebuah keniscayaan yang mesti di perjuangkan sekalipun ke Ranah hukum lsm gmbi siap mengawal hingga tuntas, tegas Walinono.
Dan memastikan bahwa hak kedua ibu tua ini, wajib di berikan. Itulah hakikat hukum yg sebenarnya, tutupnya, (az/spjnews )