Lanjutkan Kontrak Ke II: Pemilik Lahan Menuntuk Hak Kepada PT. Protelindo

- Wartawan

Selasa, 15 Januari 2019 - 05:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

spjnews.net|MAKASSAR- Melanjutkan kontrak ke 2. Setelah berakhirnya kontrak pertama PT.protelindo menuai tuntutan,di jl.Sultan alauddin, kel. gunung sari kec rappocini kota makassar.senin 14/01/2019

selaku penanggung jawab BTS PT.PROTELINDO di kota makassar Anton, mengatakan bahwa pihaknya mendatangkan legal dari pihak protelindo sebab adanya surat aduan masuk di kantor sekaitan dengan adanya pihak yg mengadu bahwa lahan tersebut sudah menjadi miliknya setelah 10 tahun, dia menuggu ber akhirnya masa kontrak pertama dari pemilik pertaman Muh Amin, yang telah menjual lahan tersebut ke Hj.Sitti Nahariah dan Ny.Rahmatiah namun takkunjung di bayar. Oleh pihak penyewa, dan kontrak berlanjut.

Sebenarnya dulu saat kami transaksi jual beli dengan bukti kwitansi dan surat perjanjian tertuang, bahwa tanah tersebut di kontrak oleh PT. Protelindo (profesional telekomunikasi indonesia) segala hak yang muncul sekaitan berakhrinya kontrak pertama akan menjadi hak sepenuhnya pihak pembeli, nama saya ungkapnya, Hj.sitti Nahariah.

Maka dari itulah kami menuntut hak namun yang sangat kami tidak terima di lanjutkannya kontrak ke 2 tanpa sepengetahuan saya, ungkap nya lagi ke pada kadiv investigasi LSM GMBI, kepada wartawan, di saksikan oleh para saksi di pihak pembeli sehari sebelumnya.

Melanjutkan aduan ini ketua distrik LSM GMBI kota Makassar Ir.Walinono, bersama beberapa kadiv jajarannya, selaku kuasa pendampingan pihak pengadu, bertandang ke kantor lurah Gunung Sari, di hadapan lurah dan stafnya.

Hj. Nahariah dan Ny. Rahmatiah menunjukkan bukti bukti perjanjian jual belinya dan oleh lurah di benarkan berdasarkan keterangan pembeli dan bukti yang terlampir, serta Ajb, akta jual belinya. Senilai 105.m2. Yang separuhnya lagi, oleh pak lurah tetap di mintai bukti sporadik  sebagai alas dasar,  ungkap dari staf lurah, yang begitu tenang melayani tamu kantornya walapun hari libur tetap buka demi masyarakat uangkapnya.

Mendengar penjelasan dari pak lurah Gunung sari, sore harinya pengadu dengan kuasa pendampingan,menuju rumah Amin di BTN Batara Gowa, memperjelas akan hal ini selaku pihak penjual namun,dari Amin terkesan pimplan,sebab awal di akuinya kepada spjnews, dan LSM GMBI. Namun lama kemuadian di sangkali, sementara wartawan sudah melakukan wawancara dan rekaman, serta di saksikan oleh kuasa pendampingan dari LSM GMBI. Distrik Kota Makassar

Ir.walinono dan sekdisnya, mengatakan bahwa Lsm gmbi hadir sebagai pengayom masyarakat bawah yang terdholimi, terabaikan haknya, dan memastikan bahwa jika hak adalah sebuah keniscayaan yang mesti di perjuangkan sekalipun ke Ranah hukum lsm gmbi siap mengawal hingga tuntas, tegas Walinono.

Dan memastikan bahwa hak kedua ibu tua ini, wajib di berikan. Itulah hakikat hukum yg sebenarnya, tutupnya, (az/spjnews )

Berita Terkait

Dorong Kesetaraan, Pendidikan Inklusif Perlu Jadi Komitmen Nyata
DPD IWOI Jombang Gelar Doa Bersama dan Santunan Yatim Dhuafa Sambut 1 Muharram 1447 H
Makam Sunyi di Karangpon: Menelusuri Jejak Waliyullah Syekh Abdul Rohman
Guru Asal Indonesia Lakukan Perjalanan Keliling Dunia dengan Sepeda, Bawa Misi Damai ke Masjidil Haram, Nabawi, dan Al-Aqsha
Skandal Pungli Seragam di Sekolah Agama Negeri Jombang, LSM Bongkar Dugaan Pemalakan Massal di Dunia Pendidikan
Gubuk Reot Janda Lansia Poniti Direspons Cepat Bupati Jombang
Jombang Banyak Macannya, Tapi Hutannya Terbakar
Kampung Adat Segunung Sukses Wiwit Kopi 2025

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:41

Dapat Suntikan Modal Rp 1,5 Juta, Pedagang Keliling di Jombang Gembira: “Semoga Dagangan Lancar”

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:55

MUI Jombang: Sound Horeg Boleh Selama Tak Timbulkan Kerusakan, Regulasi Diperlukan Agar Tak Timbulkan Masalah Sosial

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:58

Menjaga Asa dan Prestasi di SMA Negeri 1 Jombang

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:00

Sengketa Ruko Simpang Tiga Jombang: Pemkab Menang Banding, Penggugat Sejak 2016 Tak punyak Hak Menguasai

Senin, 7 Juli 2025 - 07:59

Gus Wabup dan Sekdakab Jombang Pastikan Seragam Gratis SD-SMP Tanpa Potongan, penjahit untung besar.

Sabtu, 5 Juli 2025 - 03:11

Belanja Publik di Jombang Sesuai Anggaran Kas, Persiapan Lelang Proyek Terus Dipercepat

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:59

Kapolres Jombang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Anggotanya, Tegaskan Profesionalisme, dan Integritas

Kamis, 3 Juli 2025 - 02:36

Kesiapan Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT, Kapolres Jombang Periksa Kendaraan Dinas dan Kelengkapan

Berita Terbaru

EDUKASI

Menjaga Asa dan Prestasi di SMA Negeri 1 Jombang

Selasa, 8 Jul 2025 - 11:58