Polisi Ungkap Praktik Pornografi Berbayar via Live Streaming di Tangsel

- Wartawan

Selasa, 1 Januari 2019 - 09:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Team Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap tiga tersangka pelaku tindakan pornografi menggunakan aplikasi live streaming, Joy Live, pada Selasa (25/12/2018). Para tersangka melakukan live streaming di sebuah kamar indekos yang berada di Jalan Kemuning Melati Mas Blok SR Serpong, Tangsel, Jumat (28/12/2018).

Team Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap tiga tersangka pelaku tindakan pornografi menggunakan aplikasi live streaming, Joy Live, pada Selasa (25/12/2018). Para tersangka melakukan live streaming di sebuah kamar indekos yang berada di Jalan Kemuning Melati Mas Blok SR Serpong, Tangsel, Jumat (28/12/2018).

spjnews.net|TANGERANG – Team Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap tiga tersangka pelaku tindakan pornografi menggunakan aplikasi live streaming, Joy Live, pada Selasa (25/12/2018).

Para tersangka melakukan live streaming di sebuah kamar indekos yang berada di Jalan Kemuning Melati Mas Blok SR Serpong, Tangsel.

Ketiga tersangka, Hengki (25), AR (23), dan M (18), meminta para pelanggannya untuk membayar sejumlah uang jika ingin bergabung dalam live streaming yang mempertontonkan adegan pornografi tersebut.

“Team Vipers Polres Tangsel menangkap ketiga pelaku ketika melakukan live video menggunakan aplikasi Joy Live, yang mana isinya menunjukan sisi pornografi dari yang bersangkutan,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Jumat (28/12/2018).

Ferdy mengatakan, tersangka M berperan sebagai pelaku yang melakukan adegan pornografi melalui live streaming.

Sedangkan Hengki dan AR yang merupakan pasangan kekasih bertugas menyiapkan live streaming serta menampung uang yang ditransfer oleh para pelanggan.

Para pelanggan dikenakan tarif Rp 200.000 untuk sekali melakukan live streaming. Para pelaku mengaku telah melakukan tindakan tersebut selama sebulan.

Sampai saat ini, polisi masih menyelidiki apakah ada pelaku lain yang ikut melakukan tindakan tersebut.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 29, dan atau Pasal 30, dan atau Pasal 33, dan atau Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 45 UU ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

“Apakah ada adegan-adegan lain, seperti hubungan suami istri karena mengingat ada tersangka lain, kami masih telusuri,” ujar Ferdy.|kompas

Berita Terkait

GMBI DPW Jatim Mengecam Pengeroyokan di Lampung Selatan, Minta Presiden dan Aparat Bertindak Tegas
Sebarkan Ujaran Kebencian, Rahman Tompo Akan Dipolisikan Terancam Undang-Undang ITE
Polres Madiun Ungkap Kasus Penipuan Perjalanan Haji dan Umroh
Soal Sidudasek, Kapolsek Mampang Dibantah Prof. Adrianus Meliala: Diskusi Tidak Perlu Izin
Kasus Sidudasek, Barisan Pro Demokrasi Tuding Polisi Kerja Sama dengan Bromocorah
Polres Tulungagung Berhasil Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 87 Tersangka
Usai Memangsa di Madiun, Duda Muda Begal Payudara Tertangkap di Magetan
Tergiur Upah Rp. 100 Ribu, Dua Bocah Usia SMP Tertangkap Mencuri Jajanan

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:17

Tanah Redis TNI Didirikan Balai Kemasyarakatan Oleh Pemdes Rejosari, Berujung di Polres Tulungagung

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:26

GMBI Nganjuk minta APH Dan Dinas Terkait Tindak Tegas Atas Dugaan Pelanggaran Izin PT. New Hope Farm Indonesia

Rabu, 12 Maret 2025 - 07:04

Kasi Pemerintahan Pemdes Picisan, Kecamatan Sendang, Tulungagung Diduga Memberikan Keterangan Palsu

Senin, 10 Maret 2025 - 10:10

Wabup Tulungagung Melakukan Monitoring Perbaikan Infrastruktur Jalan di Desa Cuiri – Karangrejo

Sabtu, 8 Maret 2025 - 09:10

Prosesi Sakral, Bupati Tulungagung Boyongan Ke- Pendopo Kongas Arum Kesumaning Bongso

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:12

Mapolsek Benjeng dan LSM GMBI Distrik Gresik Bagi Takjil Gratis Bagi Pengguna Jalan

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:18

Viral! Pemerintah Instruksikan Efisiensi Anggaran, SMKN 2 Boyolangu diduga Malah Menarik Iuran Rp. 500.000,-

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:58

Safari Ramadhan di Masjid Nurul Huda Kecamatan Mappakasunggu, Bupati Takalar serahkan Beberapa Bantuan

Berita Terbaru