Mandala Shoji Divonis Penjara, Istri Tak Bisa Tahan Tangis

- Wartawan

Jumat, 28 Desember 2018 - 23:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA [spjnews.net]_ Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional dan juga presenter televisi, Mandala Abadi Shoji, telah dijatuhi vonis penjara selama 3 bulan dan denda 5 juta rupiah atas kasus politik uang pada Selasa, 18 Desember 2018.

Saat pembacaan vonis tersebut oleh hakim, istri Mandala yaitu Maridha Deanova Safriana tidak bisa menahan tangis. Dia pun coba ditenangkan oleh seseorang yang berada di sampingnya.

Setelah Mandala beranjak dari kursi terdakwa dan duduk kursi pengunjung, Maridha kembali terisak tangis. Mandala dan Maridha kemudian berangkulan sambil mengeluarkan air mata.

“Saya tahu saya berusaha membela yang benar. Karena saya tahu saya benar,” kata Mandala sambil merangkul istrinya.

Mandala mengklaim dia dikriminalisasi karena kerasnya persaingan menuju kursi DPR di daerah pemilihannya yakni DKI Jakarta. Sehingga banyak yang berusaha menjatuhkannya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Mandala dan Lucky Andriani dengan 3 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah, subsider 1 bulan. Vonis penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 6 bulan.

“Menyatakan terdakwa 1 yaitu Mandala Abadi Shoji dan terdakwa 2 Lucky Andriani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata Hakim Ketua Desbenneri Sinaga.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan politik uang, dengan membagikan voucher umrah dan doorprize saat berkampanye di Pasar Gembrong, Johar Baru, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. (viva)

Berita Terkait

GMBI DPW Jatim Mengecam Pengeroyokan di Lampung Selatan, Minta Presiden dan Aparat Bertindak Tegas
Sebarkan Ujaran Kebencian, Rahman Tompo Akan Dipolisikan Terancam Undang-Undang ITE
Polres Madiun Ungkap Kasus Penipuan Perjalanan Haji dan Umroh
Soal Sidudasek, Kapolsek Mampang Dibantah Prof. Adrianus Meliala: Diskusi Tidak Perlu Izin
Kasus Sidudasek, Barisan Pro Demokrasi Tuding Polisi Kerja Sama dengan Bromocorah
Polres Tulungagung Berhasil Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 87 Tersangka
Usai Memangsa di Madiun, Duda Muda Begal Payudara Tertangkap di Magetan
Tergiur Upah Rp. 100 Ribu, Dua Bocah Usia SMP Tertangkap Mencuri Jajanan

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:17

Tanah Redis TNI Didirikan Balai Kemasyarakatan Oleh Pemdes Rejosari, Berujung di Polres Tulungagung

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:26

GMBI Nganjuk minta APH Dan Dinas Terkait Tindak Tegas Atas Dugaan Pelanggaran Izin PT. New Hope Farm Indonesia

Rabu, 12 Maret 2025 - 07:04

Kasi Pemerintahan Pemdes Picisan, Kecamatan Sendang, Tulungagung Diduga Memberikan Keterangan Palsu

Senin, 10 Maret 2025 - 10:10

Wabup Tulungagung Melakukan Monitoring Perbaikan Infrastruktur Jalan di Desa Cuiri – Karangrejo

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:52

Kapolres Madiun bersama Forkopimda Gelar Tarawih Keliling

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:12

Mapolsek Benjeng dan LSM GMBI Distrik Gresik Bagi Takjil Gratis Bagi Pengguna Jalan

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:18

Viral! Pemerintah Instruksikan Efisiensi Anggaran, SMKN 2 Boyolangu diduga Malah Menarik Iuran Rp. 500.000,-

Selasa, 4 Maret 2025 - 11:52

Sambut Berkah Ramadhan, Polres Madiun Gelar Aksi Sosial Berbagi Takjil

Berita Terbaru