Steve Emmanuel Selundupkan Kokain 92,04 Gram dari Belanda

- Wartawan

Kamis, 27 Desember 2018 - 09:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta [spjnews]_ Pesinetron Steve Emmanuel (35) diketahui menyelundupkan narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram dari Belanda.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis, menyebutkan barang bukti kokain yang dibawa Steve Emmanuel secara keseluruhan hampir mencapai 100 gram.

“Barang bukti kokain seberat 92,04 gram. Hampir mencapai satu ons, tapi pesan dari Belanda satu ons,” ujar Kombes Argo.

Argo menuturkan penangkapan Steve Emmanuel berdasarkan informasi yang diterima anggota kepolisian dari masyarakat.

Seseorang yang tidak ingin disebutkan namanya menginformasikan Steve Emmanuel membawa barang mencurigakan dari Belanda pada 11 September pukul 11.00 WIB.

Anggota Tim Khusus III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang mengetahui hal tersebut kemudian melacak keterkaitan dan barang bukti bintang film sinteron “Siapa Takut Jatuh Cinta” itu memiliki narkoba.

Steve Emmanuel ditangkap tanpa perlawanan di lobi Apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT001/014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12).

Anggota kepolisian kemudian menggeledah Steve Emmanuel dan menemukan adanya “bullet” yaitu alat penghisap kokain di sebelah kanan saku celananya.

“Setelah melakukan penggeledahan badan kemudian di kamarnya ditemukan kokain yg dimasukan dalam toples,” ujar Argo.

Argo melanjutkan, kokain tersebut dibawa Steve dari Belanda karena menurut tersanka Steve kualitas kokain yang ada di Indonesia kurang bagus kualitasnya dibandingkan produksi Belanda.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Komisari Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan Steve telah mengaku barang tersebut dibawa dari Belanda sejak September.

“Empat bulan ini hanya pakai delapan gram, masih tersisa 92 gram,” ungkap Hengki.

Steve terancam dengan Pasal 114 dan 112 KUHP, dengan ancaman minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati. [antara]

Berita Terkait

GMBI DPW Jatim Mengecam Pengeroyokan di Lampung Selatan, Minta Presiden dan Aparat Bertindak Tegas
Sebarkan Ujaran Kebencian, Rahman Tompo Akan Dipolisikan Terancam Undang-Undang ITE
Polres Madiun Ungkap Kasus Penipuan Perjalanan Haji dan Umroh
Soal Sidudasek, Kapolsek Mampang Dibantah Prof. Adrianus Meliala: Diskusi Tidak Perlu Izin
Kasus Sidudasek, Barisan Pro Demokrasi Tuding Polisi Kerja Sama dengan Bromocorah
Polres Tulungagung Berhasil Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 87 Tersangka
Usai Memangsa di Madiun, Duda Muda Begal Payudara Tertangkap di Magetan
Tergiur Upah Rp. 100 Ribu, Dua Bocah Usia SMP Tertangkap Mencuri Jajanan

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 23:01

Gubenur Khofifah resmikan empat gedung ruang SMKN dan SMAN di Jombang

Senin, 24 Maret 2025 - 13:08

Dunia Pendidikan di Kab.Takalar Kembali Tercoreng dengan Adanya Dugaan PUNGLI di Jajaran Tenaga Honorer penerima Sertifikasi se Kec.Marbo

Minggu, 23 Maret 2025 - 08:29

Terapkan Digitalisasi di Takalar, Bupati Takalar Apresiasi UPT SD Negeri 1 Centre Pattallassang dalam Bimtek Aplikasi Skul.id.

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:34

Wakil Bupati Takalar Buka Secara Resmi Seleksi Paskibraka Tingkat Kab. Takalar Tahun 2025

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:30

Bupati Takalar Daeng Manye Hadiri Rapat Wilayah Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Prov. Sulsel Tahun 2025

Jumat, 21 Maret 2025 - 08:54

Wakil Bupati Takalar bersama Kepala Daerah se- Sulsel Hadiri Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Jeneponto Periode 2025-2030

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:36

Perkuat Digitalisasi di Takalar, Bupati Takalar Canangkan Website di Seluruh Desa

Kamis, 20 Maret 2025 - 07:04

Jelang Idul Fitri 1446 H, Wakil Bupati Takalar Pantau Pasar Murah di Desa Banyuanyara

Berita Terbaru