BANDUNG (SPJNEWS) – KPK akan menghadirkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), dan mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar (Demiz), sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap mega proyek Meikarta. Keduanya disebut-sebut dalam dakwaan suap terhadap Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hasanah Yasin, sebesar Rp 16,1 miliar.
“Terkait peristiwa itu (Suap Meikarta), kami uraikan. Baik Pa Ahmad Heryawan maupun Pa Deddy Mizwar akan kami panggil,” kata JPU KPK, Yadyn, kepada wartawan di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (26/12/2018).
Dalam kesempatan tersebut, Yadyn tidak mengungkapkan secara rinci subtansi pemeriksaan terhadap Demiz oleh penyidik. Hal tersebut akan dibuka saat persidangan nanti.
Ketika disinggung kemungkinan keduanya hadir dalam persidangan, Yadyn mengatakan Aher dan Demiz kemungkinan besar akan hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan nanti.
“Insyaallah yang ada dalam dakwaan itu akan dihadirkan untuk menjadi saksi,” ujarnya.
Ia mengatakan, Deddy mizwar sebelumnya pernah dipanggil dan diperiksa penyidik KPK. Yang bersangkutan sudah menceritakan soal apa yang dilakukan terkait proses perizinan.
Seperti diketahui dalam berkas dakwaan terhadap penyuap Bupati Subang, Neneng, yakni Billy Sindoro cs, Demiz memerintahkan Bupati Bekasi, Neneng untuk menghentikan proses perizinan mega proyek Meikarta. Sementara Aher kemudian memberikan SK rekomendasi perizinan proses Meikarta didisposisikan ke DPMPTSP Jabar.***