Guru Honorer Gugat UU ASN Ke MK

- Wartawan

Kamis, 27 Desember 2018 - 09:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA [spjnews.net]_ Sebanyak enam guru honorer dari Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, mengajukan permohonan pengujian Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ke Mahkamah Konstitusi.

Keenam guru honorer ini didampingi Pengacara Andi Muhammad Asrun menguji Pasal 94 UU ASN karena dinilai merugikannya karena menempatkan mereka sebagai pelamar pekerjaan saat seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Posisi para pemohon adalah guru dan tenaga kependidikan yang telah bekerja lama sehingga tidak dapat disamakan posisinya sebagai sarjana baru tamat perguruan tinggi yang hendak melamar pekerjaan ataupun mereka yang berminat menjadi PPPK,” kata Andi Asrun yang dikutip dalam permohonannya, Kamis.

Keenam guru honorer itu adalah Ahmad Zahri yang telah bekerja sebagai guru honorer di SDN 3 Setiadi, Puring, Kebumen; Sunanrto telah bekerja sebagai guru honorer di SMAN 1 Kebumen sejak 2011; Samsi Miftahudin sebagai guru honorer di SDN 1 Jatijajar, Kecamatan Ayah, Kebumen, selama 13 tahun 1 bulan.

Selanjutnya Musbikhin sebagai guru honorer di SDN Petanahan, Kebumen, selama 9 tahun; Jumari Saputro sebagai guru honorer di Purwoharjo, Kecamatan Puring, Kebumen; dan Aris Maryono sebagai tenaga kependidikan tidak tetap di SMPN 1 Ayah, Kebumen selama 9 tahun.

Asrun beralasan para pemohon adalah guru honorer dan pegawai tidak tetap yang diangkat berdasarkan surat keputusan Kepala Sekolah masing-masing yang telah melaksanakan tugas dan menunjukkan kelancaran kegiatan proses belajar mengajar di sekolah tersebut.

Dengan terbitnya UU ASN telah mempersempit ruang dan peluang tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS karena mensyaratkan batasan usia 35 tahun dan minimal berpendidikan sarjana strata-1 (S1).

Untuk itu, para pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 94 UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

“Apabila majelis hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono,” kata Asrun dalam permohonan yang didaftarkan secara online ke MK tersebut.

Pasal 94 UU ASN berbunyi: (1) Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden. (2) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. (4) Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. [antara]

Berita Terkait

Universitas Islam Darul ‘Ulum (UNISDA) Mengadakan Kegiatan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) di MI Hidayatul Athfal
Menyambut Muharram 1447 H, Baznas Jombang Luncurkan Santunan 1.000 Anak Yatim
Menjaga Asa dan Prestasi di SMA Negeri 1 Jombang
DPRD Jombang Fasilitasi Mediasi Dugaan Pungli di MAN 6 Mojoagung
Dewan Pendidikan Garut Soroti 212 Rotasi Kepsek Segera Dilakukan
Puluhan Siswa Asal SD Jipang Gagal Lolos SPMB di Takalar, Orang Tua Minta Pemkab Gowa-Takalar Turun Tangan
Merayakan Talenta dan Disiplin: D’Greffin Band Juara 1 di Festival Band Job Fair Disnakertrans Tulungagung
LSM BANGKIT Soroti Dugaan Praktik Pungutan Liar di MAN 6: “Langgar Aturan, Hukum Harus Turun Tangan!”

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 05:47

Polres Jombang dan Kodim 0814 Jombang Gelar Olahraga Bersama untuk Perkuat Sinergitas TNI-POLRI

Jumat, 18 Juli 2025 - 03:08

Poktan Murong Santren Jombang Berprestasi Nasional Dalam Program SAKA Jatim 2025

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:05

Pemkab Takalar Pastikan Warga Miskin Terjamin Akses Kesehatan Lewat BPJS Non-Mandiri

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:28

Pimpin Rapat Percepatan Penurunan Stunting, Wakil Bupati Takalar Mengajak Seluruh Stakeholder Bersinergi dan Berkolaboratif

Kamis, 17 Juli 2025 - 02:46

Tidak Hanya Suplay Air Bersih, Lapangan Taruna Resmi Jadi RTH Baru

Rabu, 16 Juli 2025 - 07:03

Desa Jombang Resmikan SPAM, Dorong Sekolah Adiwiyata, dan Gencarkan Perlindungan Pekerja

Rabu, 16 Juli 2025 - 04:46

Ketidak Harmonisan Bupati dan wakilnya diduga Semakin Meruncing

Senin, 14 Juli 2025 - 05:50

Kapolres Jombang Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2025

Berita Terbaru