BANDUNG BARAT (SPJNEWS). – Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, mempersilahkan para pengusaha hengkang dari daerah tersebut, jika tak setuju terhadap besaram UMK setempat.
Untuk diketahui beberapa waktu lalu Gubernur Jawa Barat telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat tahun 2019 sebesar Rp2.898.744,63. Hingga saat ini ada beberapa perusahaan yang siap melaksanakan ketentuan tersebut.
Tapi, tidak sedikit pula pengusaha yang keberatan dan enggan membayarkan ketentuan tersebut kepada para pekerjanya. Menanggapi hal tersebut bupati mengimbau para pengusaha legowo menerima keputusan itu.
Besaran UMK yang telah ditentukan, menurut dia, merupakan hasil kesepakatan bersama antara pengusaha dan buruh yang difasilitasi pemerintah daerah dengan berbagai pertimbangan yang dapat mengakomodir seluruh pihak.
“Tidak boleh ada pengusaha yang tidak menerima keputusan ini. Jika ada pengusaha yang tidak menerima, ya ga usah usaha di sini,” katanya dengan nada yang cukup tinggi ketika ditemui seusai membuka Sosialisasi UMK Bandung Barat Tahun 2019 di Ngamprah, menjelang akhir pekan lalu.
Ia menuturkan, besaran UMK merupakan hasil perhitungan dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak dan telah disetujui bersama. “Jika masih ada yang tidak dapat menjalankannya, kasihan dong buruh kita.”
Jika dikaji lebih jauh besaran UMK Bandung Barat tahun 2019 tidaklah besar. Tapi, menurut Aa, tidak juga kecil, karena masih ada daerah lain di Jawa Barat yang nilai UMK nya masih jauh lebih kecil, seperti Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.
Kehadiran pemerintah daerah dalam menentukan jumlah UMK, lanjut dia, hanya sebagai fasilitator untuk menjembatani dan mengakomodir kepentingan para pengusaha dan buruh. Sehingga dapat diambil solusi terbaik agar tidak merugikan salah satu pihak.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat, Iing Solihin, berharap setelah penetapan besarab UMK, sinergitas yang baik antara pengusaha dan buruh terus terjalin. Sehingga dapat sejalan dengan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Visi AKUR (Aspiratif Kreatif Unggul dan Religius).
Melihat kondisi dunia usaha yang tengah berjalan, pemerintah pusat menjadikan Kabupaten Bandung Barat sebagai pilot project tentang Skill Development Project. “Proyek ini melibatkan dunia usaha, pekerja, dan pemerintah daerah secara langsung,” katanya.***
Editor: Qmal