Pemusnahan belasan ribu keping KTP tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri Nomor: 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP Rusak dan Invalid.
Sejumlah perangkat daerah seperti Inspektorat Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Polrestabes Kota Bandung, dan Kodim 0618/BS turut hadir dalam pemusnahan tersebut.
Ia berharap, pemusnahan tersebut dapat mencegah terjadinya KTP tercecer. Dengan begitu, akan menutup peluang untuk dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dalam siaran persa yang dikeluarkan oleh Humas Pemkot Bandung, ia juga berharap, pemusnahan ini mampu menghadirkan secara maksimal tertib administrasi kependudukan. “Sehingga tidak ada kecurigaan dan opini negatif yang dapat dipolitisasi.”
Disdukcapil Kota Bandung secara rutin memilah, memisahkan, dan juga memusnahkan KTP rusak dan invalid, dengan cara mendata setiap KTP rusak, KTP yang gagal cetak, maupun KTP hasil pindah datang di kecamatan.
“Dan berhubung saat ini adalah momentum yang tepat, maka kegiatan ini menjadi tepat untuk dilaksanakan,” ujar Ema.***